Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua MK Terbukti Melanggar Etik, Jimly: Tak Perlu Mundur

image-gnews
Jimly Asshiddiqie  berfoto bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di acara Syukuran 60 Tahun dan Peluncuran Buku Jimmly Asshiddiqie di Aula Gedung Mahkamah Konstitusi, Sabtu, 16 April 2016. TEMPO/ARIEF HIDAYAT
Jimly Asshiddiqie berfoto bersama Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di acara Syukuran 60 Tahun dan Peluncuran Buku Jimmly Asshiddiqie di Aula Gedung Mahkamah Konstitusi, Sabtu, 16 April 2016. TEMPO/ARIEF HIDAYAT
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jimly Asshiddiqie menanggapi hukuman etik yang dijatuhkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. Mantan Ketua MK itu mengatakan sistem pemberian sanksi etik kepada hakim MK baru pertama kali diperkenalkan.

Ia berharap pemberian sanksi etik tersebut menjadi tradisi yang baik di internal Mahkamah Konstitusi. "Biarlah jadi tradisi dulu," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 29 April 2016.

Adapun Arief Hdayat dikenai sanksi etik berupa teguran lisan oleh Dewan Etik MK. Sanksi tersebut dijatuhkan karena Arief diduga memberikan memo kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono.

Dewan Etik yang dipimpin Abdul Mukthie Fadjar dengan anggota Hatta Mustafa dan Muchammad Zaidun menyatakan Arief terbukti melanggar kode etik butir ke-8 mengenai kepantasan dan kesopanan sebagai hakim konstitusi. "Sanksinya teguran lisan," kata Abdul Mukthie.

Dugaan katebelece Arief Hidayat pertama kali ditulis Tempo berdasarkan informasi yang masuk ke WhatsApp Pusat Peliputan Tempo di nomor 0811-936-687. Dari laporan tersebut, Tempo menelusuri kebenaran ketebelence berupa memo yang ditulis tangan oleh Arief.

Arief menulis selembar memo di atas kertas berkop MK sebagai katebelece kepada Jampidsus pada April 2015. Salah satu isinya, dia meminta Widyo seolah memberikan perlakuan khusus kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Zainur Rochman. Dalam tulisan itu Arief menyatakan Zainur adalah salah satu kerabatnya.

Memo tersebut kemudian dititipkan dalam amplop berisi penilaian karya ilmiah Widyo saat Zainur berkunjung ke gedung MK. Lalu Zainur mengirimkan memo dan amplop tersebut ke kantor Jaksa Agung Muda Pidana Khusus bersama dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono.

Menurut Abdul Mukthie, berdasarkan hasil pemeriksaan, Arief tak terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua MK. Putusan ini didasarkan pada pemeriksaan terhadap Arief, Widyo Pramono, Zainur Rochman, Bayu Dwi Anggono, dan pemeriksaan buku tamu Kejaksaan Agung.

Dewan Etik hanya berkesimpulan Arief tak berhati-hati karena memo yang ditulisnya dapat ditafsirkan berbeda. "Hanya bisa sampai itu pemeriksaan Dewan Etik," ujar Mukthie.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mukthie mengakui banyak kejanggalan dan belum tuntasnya pemeriksaan atas isu katebelece tersebut. Satunya di antaranya perbedaan pendapat soal keberadaan memo tersebut.

Arief, Zainur, dan Bayu mengklaim memo tersebut telah diterima secara langsung oleh Widyo saat diantar ke kantor Jampidsus. Menurut Widyo, tak pernah ada memo dari Arief. Sedangkan penilaian karya ilmiah, kata Widyo, diambil sopir pribadi langsung ke rumah dinas Arief.

Ketika isu ini mencuat, Widyo membantah menerima memo dari Arief tentang seorang jaksa. Ia hanya mengakui kedekatan dengan Arief sejak sama-sama bertugas di Jawa Tengah. Widyo juga menilai katebelece tersebut salah alamat karena dirinya tak memiliki kewenangan memberikan promosi atau mutasi kepada seorang jaksa. "Saya kira tak ada kaitannya dengan saya," tutur Widyo.

Mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi juga pernah dijatuhi sanksi karena terbukti melanggar kode etik. Karena pelanggaran etika itu, Arsyad memilih mundur dari jabatan ketua MK.

Menurut Jimly, Arief tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya seperti Arsyad Sanusi. "Kalau setiap sanksi ringan harus diikuti aksi mundur, tidak ada lagi unsur mendidik dalam sistem sanksi yang diterapkan," kata Jimly.

Ia mengatakan sanksi ringan tersebut seharusnya jadi alat pendidikan etika profesional di internal MK. "Kalau sanksi berat baru didealkan untuk mundur," ujarnya.

INGE KLARA SAFITRI | FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

7 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

11 jam lalu

Pelaksana Tugas (Plt) Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditunjuk pada September 2022, Mardiono menempati posisi keempat sebagai ketua partai terkaya. Berdasarkan laporan LHKPN 31 Desember 2022, Mardiono memiliki total harta kekayaan sebanyak Rp1,2 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
PPP Jadi Partai Terbanyak yang Gugat Sengketa Pileg ke MK

Salah satu yang diajukan PPP adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tentang sengketa hasil pemilihan DPRD Kota Serang, Banten.


MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

12 jam lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Ahad, 21 April 2024. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
MK Siapkan Dokter hingga Tukang Pijat untuk Hakim Konstitusi

MK akan menangani ratusan perkara sengketa Pileg 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

12 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

13 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

16 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

16 jam lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

20 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

23 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.