TEMPO.CO, Surabaya – Status tersangka dan buron Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, tak mengusik posisinya dalam keanggotaan Kadin Indonesia. Padahal, La Nyalla kini terjerat dua kasus sekaligus. Yakni kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp 5,3 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan dana hibah dari pemerintah kepada Kadin Jatim tahun 2011 sampai 2014 sebesar Rp 48 miliar.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan bahwa status tersangka La Nyalla tak otomatis membuatnya non aktif dari jabatan maupun keanggotaan Kadin. “Selama belum ada keputusan in kracht, masih bisa diwakilkan. Tidak dinonaktifkan,” ujar dia di Hotel Sheraton Surabaya, Jumat, 29 April 2016.
Pada wawancara dengan Tempo awal bulan April lalu, Deddy menegaskan penetapan status tersangka La Nyalla tak mempengaruhi kinerja organisasinya. Ia mengakui ketua umum PSSI tersebut langsung menunjuk Deddy sebagai Plt alias pelaksana tugas Kadin Jawa Timur usai pulang umroh pada September 2015.
Walau ditunjuk sebagai pelaksana tugas, tak berarti kepemimpinan Kadin diserahkan kepadanya. Bagi para pengurus Kadin, La Nyalla tak tergantikan. “Tidak terpikir kami mencari pengganti."
Penunjukan sebagai Plt itu, ujar Deddy, lantaran La Nyalla telah mengetahui bahwa dia bakal diincar dalam sejumlah kasus secara beruntun. “Pak Nyalla sudah punya firasat."
Keberadaan La Nyalla masih misterius meski telah tiga kali ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kasus terbaru tindak pidana pencucian uang, ia dinyatakan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
ARTIKA RACHMI FARMITA