TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah masih terus mengupayakan pemulangan buron kasus Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui pemulangan Samadikun butuh proses.
"Semuanya selalu melalui proses. Bayangkan ini kan sudah puluhan tahun, baru ketemu, 10 tahunlah bahkan, ya otomatis ada prosesnya," kata Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 18 April 2016.
Kalla mengatakan Indonesia punya perjanjian ekstradisi dengan Cina. Karena itu, pemulangan Samadikun hanya masalah waktu saja karena saat ini aparat pemerintah tengah berupaya memulangkan Samadikun.
"Tinggal proses saja kan, semua begitu, tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi kedua belah pihak," kata Kalla.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo melaporkan perkembangan upaya pemulangan Samadikun ke Kalla. Prasetyo mengatakan pemulangan pria yang telah buron 13 tahun itu tidak sederhana karena melibatkan pemerintah Cina yang merupakan negara berdaulat.
"Hanya permasalahannya, kami minta buron warga negara kita yang melakukan kejahatan di negara kita dan ketemu di Cina. Kami berharap mereka menyerahkan pada kami," kata Prasetyo, Senin, 18 April 2016, seusai bertemu Kalla.
Dalam laporannya, Prasetyo mengatakan pihaknya terus berkomunikasi intensif dengan Kepala BIN Sutiyoso untuk pemulangan Samadikun. Saat ini, salah satu deputi BIN sedang berada di Cina. Proses pemulangan saat ini dibahas lebih intensif dengan Cina.
"Karena saya katakan menangkap buron di negara sendiri dan negara asing kan berbeda, ada prosedurnya, ada prosesnya. Nah itu yang harus kita clear-kan," kata Prasetyo.
Pemulangan Samadikun itu melibatkan Kementerian Luar Negeri, BIN, dan Kejaksaan Agung. Pemulangan itu membutuhkan waktu karena menyangkut masalah diplomasi. "Persoalannya sekarang tidak sesederhana itu, ya, kami berharap secepatnya dipulangkan," kata Prasetyo.
Samadikun ditangkap tim pemburu koruptor Indonesia yang bekerja sama dengan Interpol pada 14 April di Shanghai, Cina. Dia adalah mantan Komisaris Utama PT Bank Mandiri yang telah menjadi buronan selama 13 tahun. Dia divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan BLBI yang dikucurkan pada Bank Modern saat krisis finansial 1998. Kerugian negara mencapai Rp 169 miliar.
AMIRULLAH