TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim terkait dugaan pelanggaran etik oleh hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Falcon Sihombing, Rabu, 13 April 2016.
Falcon disidang majelis kehormatan karena diduga bertemu dengan keluarga terdakwa kasus narkoba, Lendra Siregar, di luar pengadilan, saat dia masih menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Kasongan pada 2014. "Terlapor diduga berkomunikasi dengan keluarga terdakwa di luar persidangan," kata Ketua Majelis Kehormatan Hakim Joko Sasmito di ruang Wiryanto, Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 13 April 2016.
Dalam pertemuan tersebut Falcon diduga menerima Rp 15 juta. Pemberian uang disertai permohonan agar Lendra yang ingin maju di pemilihan legislatif diberikan keringanan hukuman.
Falcon membantah dia berinisiatif melakukan pertemuan. Menurut dia, pihak keluarga terdakwa tiba-tiba mendatangi rumahnya da memberikan uang. Dia mengaku merasa tidak bisa menolak karena uang itu disebut sebagai titipan Ketua Pengadilan Negeri Kasongan saat itu. "Saat itu saya hakim baru, saya hanya menuruti perintah pimpinan," ujarnya.
Dalam pembelaannya hakim golongan III-C ini mengaku telah mengembalikan uang tersebut. Falcon meminta dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya.
Persidangan diketuai majelis hakim Joko Sasmito dengan didampingi enam hakim, yakni Sukma Violetta, Farid Wajdi, Sumartoyo, Irfan Fachrudin, Amran Suadi, dan Ana Samiati. Sidang sempat diskors karena istirahat.
AHMAD FAIZ