TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri sudah memasang target penerbitan kartu tanda penduduk anak atau kartu identitas anak (KIA). Menurut Direktur Pendataan Penduduk Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setyawan, paling cepat KIA terbit Mei ini.
"Kemungkinan antara Mei dan Juni tahun ini KIA sudah bisa diterbitkan," ujar Drajat di Kementerian Dalam Negeri, Senin, 28 Maret 2016.
Drajat mengatakan saat ini penerbitan KIA masih dalam tahap praimplementatif. Tahapan itu, ucap dia, berlangsung di tingkat kabupaten atau kota dan diperkirakan selesai akhir Maret ini.
Setelah tahap praimplementatif selesai, tutur Drajat, tahap selanjutnya adalah penerbitan blanko. Drajat memperkirakan blanko sudah siap menjelang Mei mendatang, sehingga sosialisasi terhadap wali calon pemegang KIA sudah bisa dilakukan.
"Pada prinsipnya, kami sedang mengatur persyaratan, tata cara, serta spesifikasi blanko yang akan digunakan," ucap Drajat.
Adapun untuk lokasi penerbitan KIA, Kementerian berencana melakukannya di 50 kabupaten atau kota. Anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016. Drajat belum menyebutkan 50 kabupaten atau kota itu. "Tapi kami sudah cek kesiapannya," ujar Drajat.
ISTMAN M.P.