TEMPO.CO, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta mengubah jam masuk pegawai negeri sipil 15 menit lebih lambat dibanding biasanya. Kebijakan itu diambil untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada pagi hari.
Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Surakarta Rachmat Sutomo mengatakan kebijakan itu berlaku mulai April 2016. "Surat edaran akan kami bagikan secepatnya," ucap Rachmat, Senin, 28 Maret 2016.
Selama ini, Pemkot Surakarta memberlakukan jam masuk kerja pada pukul 07.00 WIB. Mulai April mendatang, pegawai masuk pukul 07.15 WIB.
Menurut Rachmat, kondisi lalu lintas di Surakarta pada pagi hari sangat padat. "Pegawai negeri dan swasta serta anak sekolah berangkat bersamaan," ujarnya. Kondisi itu juga membuat risiko kecelakaan lalu lintas semakin besar.
Rachmat yakin kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan masyarakat. Sebab, selama ini, unit-unit pelayanan baru dibuka pada pukul 07.30 WIB. "Kegiatan apel paginya akan dipercepat," tuturnya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa kebijakan itu masih bersifat uji coba. "Akan kami evaluasi pada awal Mei," katanya. Jika terbukti efektif, kebijakan itu akan dilanjutkan.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informasi Kota Surakarta Yosca Herman Soedrajat berharap upaya itu bisa mengurangi kepadatan lalu lintas secara signifikan. "Apalagi banyak kendaraan luar kota yang masuk pada pagi hari," ucapnya.
Saat ini, ujar Yosca, Dinas Perhubungan masih terus melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengatasi kemacetan, terutama pada pagi hari. "Salah satunya memberlakukan sistem satu arah di sejumlah jalur utama," tuturnya.
Selain itu, kata Yosca, di beberapa ruas jalan diberlakukan sistem contra flow. Melalui sistem tersebut, kendaraan angkutan umum diperbolehkan melintas melawan arah. "Sebab, kendaraan umum memang harus mendapat prioritas," ucapnya.
AHMAD RAFIQ