TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 28 Maret 2016. Pemeriksaan mereka terkait dengan kasus korupsi proyek pembangunan jalan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun anggaran 2016, ketiganya adalah Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN, Yoseph Umarhadi dari Fraksi PDI Perjuangan, serta Mohammad Nizar Zahro dari Fraksi Partai Gerindra.
Andi Taufan mendatangi gedung KPK sekitar pukul 10.00 pagi. Ia mengenakan setelan batik berwarna hijau. Saat dikonfirmasi soal kasusnya, Andi Taufan enggan menjawabnya. Sedangkan Yoseph dan Nizar belum terlihat mendatangi kantor KPK sampai siang ini.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan Andi Taufan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap PUPR, Budi Suprianto, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar. "Ia diperiksa sebagai saksi," kata Yuyuk.
KPK sudah menetapkan Budi Suprianto sebagai tersangka penerima suap proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR pada 3 Maret lalu. Ia diduga menerima suap dari Abdul Khoir, bos PT Windhu Tunggal Utama, selaku kontraktor proyek.
Sekarang Budi Suprianto mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Pusat sejak 15 Maret lalu. Ia dijerat Pasal 12-a atau 12-b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus suap ini terbongkar ketika KPK menangkap anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti, bersama Abdul Khoir, Januari lalu. Dua asisten Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyar, ikut ditangkap. Damayanti dicokok karena suap dari Abdul Khoir.
Hasil pengembangan pengusutan kasus Damayanti, KPK mentersangkakan Budi Suprianto. Informasi yang diperoleh Tempo, Andi Taufan juga diduga menerima uang dari Abdul Khoir sebesar Rp 6,7 miliar. Nama Musa Zainuddin, anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa, juga disebut-sebut kecipratan duit dari Abdul Khoir. Musa Zainuddin belum dapat dikonfirmasi sampai berita ini ditulis.
MAYA AYU PUSPITASARI