TEMPO.CO, Surabaya - La Nyalla Mattalitti untuk kedua kalinya tidak hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. La Nyalla ditetapkan tersangka oleh kejaksaan atas korupsi dana hibah yang digunakan untuk membeli saham perdana Bank Jatim 2016.
La Nyalla melalui kuasa hukumnya, Ahmad Riyadh, mengirimkan surat keterangan tak akan hadir pada pemeriksaan Kamis, 24 Maret 2016. Masih sama dengan surat keterangan sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu meminta penundaan pemeriksaan.
"Mereka meminta agar kejaksaan menghargai permohonan tersangka mengajukan praperadilan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Romy Arizyanto.
Menanggapi surat itu, Kepala Seksi Penyidikan Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana juga meminta pihak La Nyalla untuk menghargai kejaksaan. Dua kali tidak hadir, hari ini juga surat pemanggilan kembali dilayangkan. "Pemanggilan itu untuk hari Senin nanti," ujar Dandeni.
Setelah pemanggilan ketiga, lanjut Dandeni, kejaksaan akan melakukan pemanggilan paksa. Kasus ini menjadi panjang prosesnya karena, kata Dandeni, tersangka tidak juga hadir memenuhi pemanggilan.
Sebelumnya, Rabu, 23 Maret 2016, kejaksaan memanggil empat saksi dari Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, yaitu Mujianto, Basa Alim Tualeka, Cholis Yudo, dan Irsan. Dandeni mengatakan yang hadir hanya Mujianto. Jaksa memeriksa terkait dengan penggunaan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk pembelian saham perdana Bank Jatim 2012.
Pembelian saham itu atas nama Ketua Umum Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti. La Nyalla diduga menggunakan dana hibah Rp 5,4 miliar dengan keuntungan Rp 1,1 miliar.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH