TEMPO.CO, Cianjur - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Cianjur mengaku tidak memiliki data perizinan Hotel Club Bali. Hotel di kawasan Kota Bunga, Cipanas, itu pada Rabu, 9 Maret 2016, hancur tertimpa longsor dan mengakibatkan 11 orang menjadi korban.
Kepala Bidang Informasi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Cianjur Muzani Saleh mengatakan vila tersebut dibangun pada 2006. Menurut dia, pada saat itu, izin mendirikan bangunan dikeluarkan oleh Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kabupaten Cianjur, belum melalui BPPTPM.
Kendati demikian, menurut dia, pengelola atau pemilik vila seharusnya membuat laporan secara berkala, terlebih saat akan membuat bangunan baru di luar denah yang tertera pada IMB awal.
"Kami belum menerima pengalihan berkas dari Distarkim, jadi tidak tahu izin awalnya. Pihak Vila Club Bali juga tidak membuat laporan baru. Data izin yang ada di kami hanya sejak 2009 sampai sekarang," kata Muzani di Cianjur, Kamis, 10 Maret 2016.
Muzani mengungkapkan, dengan adanya peristiwa longsor, BPPTPM akan melakukan kajian lagi terhadap kawasan yang dilarang untuk membuat bangunan berdasarkan peraturan pemerintah tentang kawasan resapan air Bogor-Puncak-Cianjur.
"Kajiannya akan dilakukan oleh tim teknis dari seluruh instansi terkait, termasuk Distarkim sebagai dinas yang mengeluarkan izin pertama dan yang memiliki data lengkap tentang denah awal dan lainnya. Kalau memang masuk kawasan, akan diusulkan untuk dikaji ulang izinnya," katanya.
Wakil Bupati Cianjur Suranto, yang datang langsung ke lokasi untuk menyaksikan proses evakuasi, malah mengaku baru tahu ada hotel di kawasan kompleks Kota Bunga. Selama ini dia mengira di kawasan tersebut hanya ada vila-vila hunian. "Ada hotel juga, toh? Ini statusnya hotel?" ucap Suranto.
Suranto juga menyoroti tebing yang roboh menimpa hotel. Menurut dia, seharusnya tebing tersebut dibuat terasering dan ada tembok penahan tebing (TPT). "Ini tampaknya tidak ada," tuturnya.
DEDEN ABDUL AZIZ