TEMPO.CO, Kupang - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengamankan 25 set sisik penyu ilegal asal Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Komisaris Besar Daniel Yudho mengatakan sisik penyu tersebut rencananya akan dikirim ke Surabaya.
"Kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang melihat warga membawa sisik penyu," ucap Daniel, Sabtu, 5 Maret 2016. Menurut dia, harga per keping sisik penyu sebesar Rp 8-10 juta, bergantung pada kualitas sisik penyu tersebut.
Daniel berujar, penangkapan sisik penyu ilegal tersebut dilakukan di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kota Kupang. Dalam kasus itu, polisi menetapkan Nurden Baimwan, warga Kelurahan Selandolu, Kabupaten Lembata, sebagai tersangka.
Nurden dijerat Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Ajun Komisaris Besar Jules Abast menuturkan, selama ini, masyarakat kerap mengabaikan aturan pemerintah terkait dengan adanya perlindungan satwa dan konservasi sumber daya alam. Dia berharap penangkapan ini bisa memberi efek jera bagi masyarakat.
"Kami minta dukungan masyarakat pesisir pantai untuk mengawasi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang merusak serta mengeksploitasi kekayaan sumber daya hayati dan fauna yang dilindungi pemerintah demi keuntungan pribadi," katanya.
YOHANES SEO