TEMPO.CO, Yogyakarta - Ratusan penduduk yang menolak proyek bandara di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terancam terusir. “Kalau tak mau pindah, akan ada unsur pemaksaan agar warga meninggalkan lahannya,” kata Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Badan Pertanahan Kulon Progo Obed Tri Pambudi seusai pengukuran di Dusun Sidorejo, Senin, 22 Februari 2016.
Dia menunjuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Lahan untuk Pembangunan bagi Kepentingan Umum. Meski, kata dia, bagi warga yang menolak ganti rugi bisa juga berurusan dengan proses konsinyasi di pengadilan.
Baca Juga:
Sekitar 200 warga yang tergabung dalam paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) di Dusun Sidorejo, Desa Glagah, Kecamatan Temon, menolak menyerahkan lahan mereka untuk dijadikan bandara baru yang rencananya dijadikan pengganti bandara Adisucipto Yogyakarta.
Proses pengukuran lahan milik warga terdampak pembangunan calon bandar udara baru di Kabupaten Kulon Progo kini telah selesai. Lahan itu berupa pekarangan, bangunan, dan sawah. Pengukuran terakhir dilakukan di lahan warga yang setuju pembangunan bandara, tapi lokasinya di permukiman warga penolak bandara di Dusun Sidorejo, Desa Glagah, Kecamatan Temon.
Sebanyak 428 aparat keamanan pun dikerahkan. “Ada 14 bidang yang kami ukur terakhir ini. Itu milik warga yang tinggal di basis WTT, tapi kooperatif dengan pembangunan bandara,” kata Obed.
Pada 24-25 Februari petugas akan menyusun laporan yang akan diserahkan kepada Ketua Panitia Pembebasan Lahan, Kepala BPN DIY Ari Yuwirin pada 26 Februari 2016. Sedangkan proses pengadaan jasa appraisal untuk menentukan nilai ganti rugi berlangsung selama 45 hari mulai Maret 2016.
Adapun pengukuran lahan milik warga WTT ditiadakan. Menurut Obed, hal ini lantaran mereka hingga kini masih menolak pembangunan bandara dan semua prosesnya, termasuk pengukuran lahan. “Kami mengandalkan data sertifikat lahan mereka di BPN. Mereka juga sudah tahu,” kata Obed.
Koordinator WTT, Martono, mengatakan warga WTT tak ada yang meneken pengukuran lahan untuk bandara. Total ada 350 bidang lahan milik penduduk Dusun Macanan, Kretek, Sidorejo, Bapangan, Kepek yang berada di Desa Glagah. “Kami tetap bertahan menolak,” kata Martono yang mengaku sudah mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
PITO AGUSTIN RUDIANA