TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung memberhentikan sementara Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.
Juru bicara mahkamah, Suhadi, mengatakan surat pemberhentian sementara telah diteken sekretaris mahkamah.
"Dari segi kepegawaian, MA mengeluarkan keputusan pemberhentian sementara sebagai pejabat MA," ujar Suhadi di Gedung Mahkamah Agung, Senin, 15 Februari 2016.
Andri ditangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 12 Februari 2016 lalu di rumahnya yang terletak di kawasan Serpong, Tangerang. Andri dikabarkan menerima suap dari Ichsan Suaidi, Direktur PT Citra Gading Asritama.
Dalam penangkapan itu, penyidik mengamankan uang sejumlah Rp 400 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan koper berisi uang yang belum ditaksir nilainya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tiga orang tersangka kasus penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat pada 2007-2008.
Mereka, kini ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Perdata Khusus Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna, ditahan di rutan Polres Jakarta Timur. Sementara Awang Lazuardi Embat yang berprofesi sebagai pengacara, ditahan di rutan Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Sementara Ichsan ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan.
TIKA PRIMANDARI