Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Didatangi Pekerja Rumah Tangga, Dede Yusuf Bicara Soal MEA

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Dede Yusuf, mantan wagub Jawa Barat, menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat, terlihat di sidang perdana paripurna MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2014. TEMPO/Frannoto
Dede Yusuf, mantan wagub Jawa Barat, menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat, terlihat di sidang perdana paripurna MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2014. TEMPO/Frannoto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menerima wakil pekerja rumah tangga (PRT)  se Jakarta dan sekitarnya Senin, 15 Februari 2016. Bertepatan dengan Hari PRT Nasional, 15 Februari, mereka melaporkan sejumlah kasus kekerasan yang menimpanya.

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pembantu Rumah Yangga (Jala PRT), Lita Anggraini, mengatakan masih banyak kasus kekerasan yang menimpa PRT.  "Ada 103 kasus di awal 2016," kata Lita. Menurut data Jala PRT, sebanyak 327 kasus kekerasan terjadi pada 2012, pada 2013 ada 336 kasus, dan 408 kasus di tahun 2014. Sedangkan pada 2015 ada 402 kasus kekerasan. "Sebagian dari kasus ini pelakunya adalah majikan dan 30 persen adalah agen," ujar Lita.

Kekerasan ini terdiri dari kekerasan fisik, kekerasan ekonomi, psikis, hingga seksual. Bahkan, Lita mengatakan, sebagian besar kasus itu adalah multikasus. Misalnya, PRT mengalami kekerasan fisik sekaligus ekonomi.

Baca juga: Aktivis Minta DPR Segera Sahkan UU Pembantu Rumah Tangga

Menurut Lita, sebagian besar kasus ini terungkap karena pendampingan melalui organisasi. Ada PRT, kata dia, yang disiram air panas, upah tidak dibayar 2-3 bulan, bahkan 6 bulan bekerja hanya dibayar Rp 200 ribu. Ada pula PHK sepihak oleh majikan, serta penelantaran PRT anak.

Kejadian ini, di antaranya di wilayah Medan, Lampung, Jabodetabek, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, dan Makassar. Lita mencontohkan, di Makassar, ada empat anak dari Nusa Tenggara Timur yang dibawa oleh pamannya. Mereka bekerja sebagai PRT dan dilarang sekolah oleh majikannya.

Menurut Lita, 75 persen kasus kekerasan terhadap PRT berhenti di kepolisian. "Ada yang sampai ke persidangan tapi hukumannya ringan," kata Lita. Selain pemaparan oleh Lita, beberapa PRT juga menceritakan kekerasan yang dialaminya di hadapan komisi ketenagakerjaan itu. Sementara puluhan PRT yang lain, hadir untuk mendukung rekan-rekannya. Mereka mengaku telah mendapat izin dari majikan masing-masing.

Simak: Filipina Lebih Oke Lindungi Pekerja Daripada Indonesia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Santi, PRT di sebuah apartemen mengadukan kekerasan yang dialami rekannya sesama PRT. "Teman saya disiram air panas oleh majikannya, tapi kasus itu ditutupi pihak manajemen apartemen," kata dia. Menurut Santi, selain kekerasan fisik, PRT di apartemen juga kerap di-PHK sepihak, gaji tidak dibayar, dan mengalami kekerasan seksual. Menurut dia banyak kekerasan PRT yang tidak terungkap di balik apartemen.

Lalu, Diah Ludiah, yang menjadi PRT sejak usia 12 tahun. Diah bertanya, kenapa di tahun 2016 ini masih banyak PRT anak yang mengalami kekerasan? Dia sendiri kerap mendapat perlakuan sewenang-wenang oleh majikannya. Seperti, gaji dibayar kurang atau tak digaji saat sakit.

Meski begitu, Diah mengaku akan menjalani pekerjaan ini seumur hidupnya. "Karena saya mencintai pekerjaan saya," kata Diah. "Saya memohon kepada pak Dede Yusuf untuk memberikan perlindungan hukum terhadap PRT di Indonesia," ucapnya.

Baca: Menaker Akan Bikin Aturan Soal Pekerja Rumah Tangga

Dede Yusuf mengatakan, RUU PRT masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2016. "Selama sepuluh tahun, RUU ini memang terhambat karena belum ada titik temu antara pekerja dengan pemberi kerja," kata dia.

Dede juga memberikan penjelasan kepada PRT tentang era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). "Esensinya adalah peraturan, kedua adalah keterampilan pekerjanya," ujarnya. Ia menambahkan, ketika PRT mendapat perlakuan yang tidak berperikemanusiaan, maka perlu dilindungi. "Doakan kami sehat, kami akan dorong terus (RUU disahkan)," kata Dede yang diamini para PRT.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

4 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

8 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

13 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.