Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Didatangi Pekerja Rumah Tangga, Dede Yusuf Bicara Soal MEA

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Dede Yusuf, mantan wagub Jawa Barat, menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat, terlihat di sidang perdana paripurna MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2014. TEMPO/Frannoto
Dede Yusuf, mantan wagub Jawa Barat, menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat, terlihat di sidang perdana paripurna MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2014. TEMPO/Frannoto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menerima wakil pekerja rumah tangga (PRT)  se Jakarta dan sekitarnya Senin, 15 Februari 2016. Bertepatan dengan Hari PRT Nasional, 15 Februari, mereka melaporkan sejumlah kasus kekerasan yang menimpanya.

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pembantu Rumah Yangga (Jala PRT), Lita Anggraini, mengatakan masih banyak kasus kekerasan yang menimpa PRT.  "Ada 103 kasus di awal 2016," kata Lita. Menurut data Jala PRT, sebanyak 327 kasus kekerasan terjadi pada 2012, pada 2013 ada 336 kasus, dan 408 kasus di tahun 2014. Sedangkan pada 2015 ada 402 kasus kekerasan. "Sebagian dari kasus ini pelakunya adalah majikan dan 30 persen adalah agen," ujar Lita.

Kekerasan ini terdiri dari kekerasan fisik, kekerasan ekonomi, psikis, hingga seksual. Bahkan, Lita mengatakan, sebagian besar kasus itu adalah multikasus. Misalnya, PRT mengalami kekerasan fisik sekaligus ekonomi.

Baca juga: Aktivis Minta DPR Segera Sahkan UU Pembantu Rumah Tangga

Menurut Lita, sebagian besar kasus ini terungkap karena pendampingan melalui organisasi. Ada PRT, kata dia, yang disiram air panas, upah tidak dibayar 2-3 bulan, bahkan 6 bulan bekerja hanya dibayar Rp 200 ribu. Ada pula PHK sepihak oleh majikan, serta penelantaran PRT anak.

Kejadian ini, di antaranya di wilayah Medan, Lampung, Jabodetabek, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, dan Makassar. Lita mencontohkan, di Makassar, ada empat anak dari Nusa Tenggara Timur yang dibawa oleh pamannya. Mereka bekerja sebagai PRT dan dilarang sekolah oleh majikannya.

Menurut Lita, 75 persen kasus kekerasan terhadap PRT berhenti di kepolisian. "Ada yang sampai ke persidangan tapi hukumannya ringan," kata Lita. Selain pemaparan oleh Lita, beberapa PRT juga menceritakan kekerasan yang dialaminya di hadapan komisi ketenagakerjaan itu. Sementara puluhan PRT yang lain, hadir untuk mendukung rekan-rekannya. Mereka mengaku telah mendapat izin dari majikan masing-masing.

Simak: Filipina Lebih Oke Lindungi Pekerja Daripada Indonesia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Santi, PRT di sebuah apartemen mengadukan kekerasan yang dialami rekannya sesama PRT. "Teman saya disiram air panas oleh majikannya, tapi kasus itu ditutupi pihak manajemen apartemen," kata dia. Menurut Santi, selain kekerasan fisik, PRT di apartemen juga kerap di-PHK sepihak, gaji tidak dibayar, dan mengalami kekerasan seksual. Menurut dia banyak kekerasan PRT yang tidak terungkap di balik apartemen.

Lalu, Diah Ludiah, yang menjadi PRT sejak usia 12 tahun. Diah bertanya, kenapa di tahun 2016 ini masih banyak PRT anak yang mengalami kekerasan? Dia sendiri kerap mendapat perlakuan sewenang-wenang oleh majikannya. Seperti, gaji dibayar kurang atau tak digaji saat sakit.

Meski begitu, Diah mengaku akan menjalani pekerjaan ini seumur hidupnya. "Karena saya mencintai pekerjaan saya," kata Diah. "Saya memohon kepada pak Dede Yusuf untuk memberikan perlindungan hukum terhadap PRT di Indonesia," ucapnya.

Baca: Menaker Akan Bikin Aturan Soal Pekerja Rumah Tangga

Dede Yusuf mengatakan, RUU PRT masuk ke dalam Program Legislasi Nasional 2016. "Selama sepuluh tahun, RUU ini memang terhambat karena belum ada titik temu antara pekerja dengan pemberi kerja," kata dia.

Dede juga memberikan penjelasan kepada PRT tentang era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). "Esensinya adalah peraturan, kedua adalah keterampilan pekerjanya," ujarnya. Ia menambahkan, ketika PRT mendapat perlakuan yang tidak berperikemanusiaan, maka perlu dilindungi. "Doakan kami sehat, kami akan dorong terus (RUU disahkan)," kata Dede yang diamini para PRT.

REZKI ALVIONITASARI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

2 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani: Komitmen Terhadap Kesejahteraan Ibu dan Anak Melalui RUU KIA

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani, dengan tegas menegaskan bahwa DPR RI memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan atau RUU KIA.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

6 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

7 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

9 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

10 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

11 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

14 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
DPR Minta Kemenaker Siapkan Aturan Soal THR Pengemudi Ojol

Komisi IX mendorong kementerian mengevaluasi regulasi soal pemberian THR bagi pekerja bukan penerima upah (PHBU), seperti pengemudi ojol.