TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan sambutan dalam peluncuran Ensiklopedi Pemikiran Yusril Ihza Mahendra tadi siang.
Dalam pidatonya, Kalla sempat melontarkan celotehan terkait dengan pembelaannya saat menjadi saksi bagi Yusril dalam kasus sistem administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kalla mengatakan meski bukan ahli hukum tapi ia bisa membela Yusril di pengadilan. Kasus itu pun langsung mendapat surat perintah penghentian penyidikan. "Saat Yusril hadapi masalah hukum, seperti tukang cukur, dia tidak bisa cukur dirinya. Maka saya jadi saksi yang meringankan. Dalam tempo tiga jam, sudah SP3. Jadi saya bela meski saya bukan ahli hukum," kata Kalla saat memberikan pidato dalam peluncuran ensiklopedi Yusril di gedung Bidakara, Sabtu, 6 Februari 2016.
Canda Kalla ini disambut oleh ratusan peserta yang mengikuti acara tersebut. Kalla kemudian mengatakan bahwa ia membela Yusril dengan menjadi saksi tanpa dipungut biaya. "Jadi kita ganti-gantian, kalau sekarang free, waktu saya bela juga free," katanya.
Kalla juga mengatakan bahwa ia tidak setuju jika Yusril disebut Muhammad Nassir muda. Menurut dia, sosok Yusril berbeda dengan Nassir. "Bahwa Pak Nassir jadi guru boleh, tapi jangan disebut Nassir kedua. Sama saja Sukarno muda, tidak ada yang tidak berhasil. Yusril ya Yusril, Nassir ya Nassir," katanya.
Tadi siang, Yusril meluncurkan ensiklopedi pemikirannya selama puluhan tahun terjun di dunia politik dan pemerintahan. Wakil Presiden Jusuf Kalla menghadiri acara itu dan memberikan pidato. Selain Kalla, sejumlah tokoh juga hadir, seperti Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan serta tokoh-tokoh lain, yakni Hamdan Zoelva, Jimly Asshiddiqie, dan Mahfud Md.
ANANDA TERESIA