TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti meminta Kementerian Kesehatan membuat regulasi tentang tata cara donor organ dalam manusia. "Sehingga masyarakat nantinya ada informasi," kata Badrodin di Markas Besar Polri, Jumat, 5 Februari 2016.
Badrodin menyarankan penunjukan satu rumah sakit oleh pemerintah sebagai tempat transplantasi dan donor organ dalam manusia. Karenanya, masyarakat sudah mengetahui tempatnya jika ingin donor organ dalamnya.
Selain itu, kata dia, tempat khusus ini bisa menjadi pusat informasi bagi orang-orang yang membutuhkan organ dalam. "Itu akan mudah dikontrol oleh Kementerian Kesehatan," katanya.
Pertimbangan lain, kata Badrodin, praktek transplantasi ginjal menjadi tidak 'liar'. Sebab, jika dibiarkan bebas, potensi jual-beli organ dalam yang mengarah ke tindak pidana akan muncul.
Ia mengatakan, selama organ manusia itu tidak diperjualbelikan, tidak menjadi masalah. "Karena itu, kami harus meneliti mana yang masuk tindak pidana."
Saran Badrodin ini berkaitan dengan terungkapnya praktek jual-beli ginjal di Jakarta. Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka. Kamis kemarin, polisi juga menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, untuk mencari data terkait dengan kasus jual-beli ginjal itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan, hasil dari penggeledahan ini, polisi menemukan rekam medis korban, penerima donor, serta kuitansi. Polisi juga membawa central processing unit milik rumah sakit dan telepon seluler.
DIKO OKTARA