TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Nila Moeloek akan memilah jenis jual-beli organ manusia yang masuk kategori sah dan yang tidak sah. Transplantasi ginjal, dia mencontohkan, sah dilakukan dalam kesehatan. Namun, kata dia, menjadi tidak sah apabila organ itu diperjualbelikan. "Ini kan baru dalam penyelidikan, tunggu saja hasilnya," kata Nila, Jumat, 5 Februari 2016, saat mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal Polri.
Nila datang ke kepolisian terkait dengan masalah jual-beli organ manusia. Badan Reserse dan Kriminal Polri pekan ini menggeledah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Kepolisian menduga ada praktek jual-beli organ di rumah sakit tersebut. "Penyelidikan akan dilanjutkan oleh Bareskrim," kata Nila.
Baca juga: Transplantasi Ginjal di RSCM: Siapkan Duit Rp 300 Juta
Nila enggan berkomentar ketika ditanyai keterlibatan pekerja di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Ia menyarankan menunggu hasil penyelidikan Bareskrim terlebih dahulu. Dia juga sepakat dengan pemberian sanksi bagi mereka yang terlibat jual-beli organ manusia, tapi menolak berprasangka sebelum ada bukti. Rumah sakit yang terlibat dapat dicabut izinnya oleh Kementerian Kesehatan.
"Pasti dilakukan kalau terlibat, tapi harus dibuktikan dulu," katanya. Nila menjelaskan pertemuannya dengan Bareskrim sudah memiliki kesepahaman dalam masalah ini. "Ini kami selesaikan sama-sama," ia menuturkan.
Baca Juga:
DIKO OKTARA