TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mengeluarkan peraturan Menteri Dalam Negeri dalam rangka memberi payung hukum bagi pemerintah daerah, untuk mengeluarkan dana menangani kepulangan eks anggota Gafatar di daerahnya. "Ini kan dalam keadaan darurat," kata Tjahjo saat ditemui di kantor KemenkoPMK pada Selasa 2 Februari 2016.
Ia menuturkan bahwa ada daerah-daerah yang enggan mengucurkan dananya untuk menangani kepulangan eks anggota Gafatar, karena mereka menganggap perlunya payung hukum dalam pengeluaran anggaran itu.
Namun bagi Tjahjo, hal-hal seperti itu sangatlah birokratis. Padahal, menurut dia, negara harus menunjukkan kehadirannya dalam masalah ini, karena mereka yang akan pulang ke daerah merupakan warga dari daerah itu, yang karena beberapa hal pindah ke wilayah lain.
"Ini kan menyangkut rakyat Indonesia, yang masih sah sebagai warga negara Indonesia," ujarnya. Ia optimistis hal-hal tersebut masih bisa dicari jalan keluar, nantinya pihak Kemendagri akan mengecek masalah dana ini lebih lanjut.
Tjahjo menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melakukan sosialisasi dan juga penyadaran kepada masyarakatnya. Mereka diminta mau menerima kepulangan eks anggota Gafatar.
"Nanti kalau mereka tak mau menerima ya disampaikan, biar nanti pemerintah pusat yang akan cari alternatif," ia menuturkan. Tjahjo juga mengungkapkan masih banyak daerah yang bergerak lambat menangani kepulangan eks anggota Gafatar.
Tjahjo mengaku sudah menelepon kepala-kepala daerah itu bahkan mengirim radiogram. "Kami minta ambillah warga, sosialisasikan, bina. Kalau mentok ya cari lagi jalan yang terbaik."
DIKO OKTARA