Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disebut Berkaitan, Gafatar Milik Ahmad Musadeq dan Ponpes Al Zaytun Pimpinan Panji Gumilang, Ini Profil Keduanya

image-gnews
Panji Gumilang dan Ahmad Musadeq. ANTARA
Panji Gumilang dan Ahmad Musadeq. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun disebut memiliki kaitan dengan kelompok makar Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar. Menurut eks pengurus Al Zaytun Ken Setiawan, Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang dan Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq memiliki hubungan di masa lalu. Keduanya adalah pengikut pendiri Negara Islam Indonesia atau NII Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.

Karena terjadi seteru, keduanya kemudian memilih jalan masing-masing. Musadeq membentuk Al Qiyadah al Islamiyah, lalu berubah menjadi Komunitas Millah Abraham, dan terakhir Gafatar. Adapun Panji mendirikan organisasi kemasyarakatan MIM atau Masyarakat Indonesia Membangun. Ken menyebut, Panji bergerak di balik pondok pesantren. Lantas apa itu Gafatar dan Al Zaytun?

1. Gafatar

Cikal bakal Gafatar bermula pada 2000 ketika Ahmad Musadeq alias Abdul Salam mendirikan Al-Qiyadah al-Islamiyah. Dia adalah anggota NII yang dibaiat pada 1987. Al-Qiyadah didirikannya setelah terjadi ketidakcocokan dengan NII KWIX pimpinan Panji Gumilang. Musadeq ingin memurnikan ajaran Nabi Musa, Isa, dan Muhammad. Ada 8 ribu pengikut baik dari Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Padang, Makassar, hingga Kalimantan Selatan.

Adapun ajaran Al-Qiyadah antara lain salat malam dan membaca Al-Quran, tidak mewajibkan pelaksanaan rukun Islam seperti salat, zakat, puasa, dan berhaji. Ada pula perbedaan bacaan syahadat bagi penganut Al-Qiyadah. Alih-alih “Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah”, bacaan mereka adalah “Ashadu ala illaha ilallah, wa asyhadu anna Almasih almaw’ud Rasulullah”. Setiap orang di luar Al-Qiyadah adalah musyrik.

Pada 2006 Musadeq mengaku sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Pada 7 November 2007, Majelis Ulama Indonesia atau MUI melarang Al-Qiyadah. Lalu pada 24 April 2008 Musadeq dipenjara 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 2009, Al-Qiyadah berubah menjadi Millah Abraham. Dengan berganti nama, Al-Qiyadah leluasa mengembangkan organisasinya, sementara tetap menggunakan ajaran Musadeq. Namun, menurut Musadeq, Millah Abraham hanya komunitas untuk mempertautkan umat, tidak membahas akidah.

Pada 14 Agustus 2011, Millah Abraham disulap menjadi Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar. Ada 51 orang yang memprakarsai pembentukan ini. Kemudian pada 21 Januari 2012, Gafatar dideklarasikan diikuti oleh 14 DPD atau 14 provinsi. Mereka juga tercatat telah mempunyai pengurus di 34 provinsi. Kala itu diketuai oleh Mahful M. Tumanurung. Mereka mengaku berasaskan organisasi kemasyarakatan yang berasaskan Pancasila. Kantor DPP-nya terletak di Jalan Ciputat Raya No. 264, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Pada Mei 2016, Para pemimpin Gafatar ditahan Bareskrim Polri. Mereka adalah Ahmad Musadeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya. Dari hasil penyelidikan, didapat info bahwa mereka bukan sekadar melakukan penistaan agama. Namun juga berencana makar. Dugaan itu didapat karena polisi menemukan informasi bahwa kelompok ini telah memiliki struktur negara, antara lain presiden, menteri dalam negeri, dan menteri lainnya. Pada 2017, Ahmad dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun.

2. Al Zaytun

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dilansir dari website Al-Zaytun, pondok pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini mulai dibangun pada 13 Agustus 1996. Pondok ini dikelola oleh YPI. Pembukaan awal pembelajarannya dilaksanakan pada 1 Juli 1999, dan diresmikan pada 27 Agustus 1999 oleh Presidan RI ketiga B.J. Habibie. Saat ini, Al-Zaytun dipimpin oleh pendirinya, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Sosok1 yang biasa dipanggil Panji Gumilang ini merupakan alumni Ponpes Gontor dan IAIN (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat.

Pada 2011, kurikulum yang diajarkan di Ponpes Al-Zaytun dituding menyimpang dari ajaran Islam. Ponpes ini diduga memiliki keterkaitan dengan pemikiran atau gerakan NII lantaran Panji Gumilang merupakan imam NII Komandemen Wilayah (KW) 9.

Karena keterlibatannya, Al-Zaytun kemudian dilaporkan menjadi pusat gerakan NII. Kasus tersebut kemudian diproses oleh Mabes Polri. Tuduhan ini sempat ditepis oleh Menteri Agama saat itu, Suryadharma Ali. Menurutnya, kurikulum yang diajarkan Ponpes tersebut tidak menyimpang dari ajaran Islam.

“Banyak kemungkinan. Misalnya saja, ada keterkaitan dengan pimpinan dengan masa lalu, tapi sekarang sudah tidak lagi,” kata Suryadharma Ali, dilansir dari situs Kementerian Agama.

Selain aktivitas NII KW 9, Panji saat itu juga diduga melakukan pemalsuan surat untuk mengganti susunan pengurus YPI. Laporan dilayangkan ke Polri oleh mantan menteri percepatan produksi NII KW 9, Imam Supriyanto, yang kemudian diperiksa sebagai saksi di pengadilan.

Panji Gumilang saat itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana dan dijatuhkan pidana penjara selama 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Indramayu. Belakangan Ponpes Al Zaytun ramai diperbincangkan. Yayasan pendidikan tersebut dinilai kontroversial karena memberikan ajaran yang tidak biasa.

Pilihan Editor: Hubungan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dengan Pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

1 hari lalu

Ilustrasi mahasiswa. Freepik.com
Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

2 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

4 hari lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

4 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

5 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Perusahaan Smelter Termasuk PT RBT

Penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung menyita 5 perusahaan smelter kasus korupsi timah ilegal, salah satunya PT Refined Bangka Tin (PT RBT).


Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

5 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang


Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

5 hari lalu

Dua orang perempuan RN dan LR ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak setelah korban yang dijebak melapor, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri
Deretan Kasus Kawin Kontrak di Indonesia, Terakhir Terjadi Lagi di Cianjur

Kawin kontrak telah marak menjadi modus baru dalam TPPO di Indonesia.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

8 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

8 hari lalu

Suasana di Kota Sorong saat TNI AL bentrok dengan Brimob Polri. TEMPO/Istimewa
Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.