TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Rambe Kamarul Zaman menilai keputusan baru perihal masa jabatan bagi prajurit tamtama, bintara, perwira pertama, menengah, serta tinggi merupakan pembatasan biasa.
“Kalau dilakukan ketentuannya, untuk merencanakan sumber daya berikutnya,” kata Rambe saat dihubungi Tempo, Senin, 1 Februari 2016.
Berdasarkan keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Panglima TNI; Kapolri; dan para kepala staf tiga angkatan menyatakan, mulai Januari 2016, masa jabatan bagi prajurit tamtama, bintara, perwira pertama, dan menengah menjadi maksimal 58 tahun. Sementara masa purna bagi perwira tinggi menjadi maksimal 60 tahun.
Rambe mengatakan untuk konteks birokrasi, peraturan itu bisa dilakukan menurut kebutuhan berdasarkan kompetensi dan bukan hanya untuk memenuhi kuota. Khusus untuk perwira tinggi baik di kepolisian maupun TNI, kata dia, bisa menyesuaikan keadaan. Ia tak mempersoalkan ihwal peraturan baru tersebut.
Jika merujuk pada keputusan itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti akan pensiun sekitar dua tahun mendatang. Sebab, Badrodin tahun ini berusia 58 tahun. Namun, Rambe menilai Badrodin bisa saja diperpanjang masa jabatannya. “Tergantung prosedur presiden mau memperpanjang,” katanya.
Meski begitu, Rambe menilai Badrodin bisa saja pensiun pada usia 60 tahun sesuai peraturan tersebut. Namun, kata dia, harus ada pengganti yang berkompeten memimpin kepolisian.
DANANG FIRMANTO