TEMPO.CO, Surabaya - Customs Narcotic Team (CNT) KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dan Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I berhasil menggagalkan penyelundupan psikotropika jenis Nimetazepam. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Iwan Hermawan mengatakan upaya penyelundupan kemasan teh hijau yang dikirim dari Taiwan itu digagalkan pada Kamis, 21 Januari 2016.
“Dalam kemasan teh hijau ini ada kemasan kedua yang isinya psikotropika,” kata Iwan Hermawan, Jumat, 29 Januari 2016.
Di dalam paket tersebut ditemukan 20 kemasan teh. Dalam satu kemasan teh terdapat 1.000 butir Nimetazepam. Total ada 20.000 butir Nimetazepam.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Penggolongan Psikotoprika, Nimetazepam masuk dalam kategori psikotropika Golongan IV. “Satu butir harganya Rp 150 ribu, berapa sudah itu kalau dikalikan, sekitar Rp 3 miliar,” kata Kepala Bagian Wasidik Narkoba, AKBP Taufik Herdiansyah.
Penyelundupan paket teh tersebut, lanjut Taufik, berhasil digagalkan lantaran petugas keamanan bea cukai curiga melihat hasil scan dan memeriksanya. Untuk menelusuri siapa pengirimnya, alur proses pengiriman barang dibuat senormal mungkin. Proses penyerahan barang kepada penerima paket dilakukan melalui Kantor Pos DC Surabaya Utara (Kebon Rejo).
Tim penyidik dari Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya mengetahui siapa penerima paket itu. Seorang warga negara Taiwan datang ke Kantor Pos DC Surabaya Utara (Kebon Rejo) pada 23 Januari 2016 untuk menanyakan paket teh dari Taiwan. “Akhirnya, tersangka berinisial CYL ditangkap,” kata Taufik.
Kepada tim penyidik, CYL mengaku barang tersebut merupakan kiriman dari kawannya di Taiwan. Diduga, ini merupakan satu jaringan narkoba.
CYL mulai mengedarkannya pada 2015. CYL, yang mengantongi visa wisata, kos di daerah Dukuh Kupang Surabaya. Di tempat itu, polisi menemukan Nimetazepam sebanyak 40.042 butir dan enam butir inex.
CYL dijerat hukuman berdasarkan Pasal 61 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kesalahannya melakukan penyelundupan psikotropika golongan IV, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH