TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Pariwisata dan Menteri ESDM, Jero Wacik, membuka pleidoinya dengan mengutip sebuah lagu dari d’Masiv berjudul Jangan Menyerah.
"Tak ada manusia yang terlahir sempurna. Jangan kau sesali segala yang pernah terjadi. Tuhan pasti akan menunjukkan kebesaran dan kuasanya bagi hambanya yang sabar dan tak kenal putus asa," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis, 28 Januari 2016.
Setelah membacakan lirik lagu tersebut, Jero mengucapkan terima kasih kepada d’Masiv karena telah menciptakan lagu itu. "Lagu Anda saya dengarkan setiap hari di tahanan Cipinang yang membuat saya lebih sabar dan tak pernah putus asa," ucapnya dengan suara yang bergetar.
Setelah menarik napas, Jero melanjutkan pembacaan pleidoinya. Suaranya kembali jelas saat mulai menceritakan riwayat singkat hidupnya. Mulai ketika ia sebagai bayi yang sempat mengalami mati suri hingga ia berakhir di kursi terdakwa. Setelah itu, Jero bercerita tentang prestasinya selama menjadi Menteri Pariwisata.
Jero membacakan pembelaan setelah pekan lalu mendengarkan tuntutan dari jaksa. Jero dituntut 9 tahun penjara serta denda Rp 350 juta dengan subsider 4 bulan kurungan.
Jero juga dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp 18.790.560.224. Jika ia tak mampu membayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita. Jika tidak ada harta benda, ganti rugi diganti dengan 4 tahun kurungan.
Jero dinilai terbukti melakukan tiga tindak korupsi. Pertama, ia telah menyalahgunakan dana operasional menteri (DOM) selama menjabat Menteri Pariwisata dan Menteri ESDM. Ia juga memaksa anak buahnya melakukan pemerasan demi kepentingan pribadi. Ketiga, Jero menerima gratifikasi dalam bentuk pembayaran biaya perayaan ulang tahun.
Atas perbuatannya menyalahgunakan DOM, Jero melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Untuk perbuatan memeras anak buah, Jero dinilai melanggar Pasal 12e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Tindakan Jero yang menerima gratifikasi melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
VINDRY FLORENTIN