TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Trimedya Panjaitan, mengatakan dia tidak percaya Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat membuat memo katebelece. Memo itu berisi permintaan Arief yang menitipkan salah satu kerabatnya kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono.
"Tidak mungkin itu yang buat Pak Arief. Dia, kan, ahli hukum tata negara. Enggak mungkin sampai buat yang seperti itu," kata Trimedya di kompleks DPR, Rabu, 20 Januari 2016.
Wakil Ketua Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum dan hak asasi ini menganggap tindakan seperti itu tidak etis dilakukan pejabat tinggi setingkat Ketua MK. Namun ia meyakini Arief tidak melakukan tindakan tidak etis tersebut. "Dia itu profesor doktor, pasti kehati-hatiannya tinggi," ujar Trimedya.
Memo yang diduga dibuat Arief itu beredar awal bulan ini. Memo tersebut dibuat tahun lalu ketika Widyo masih menjabat Jaksa Agung Pidana Khusus.
Pada poin kedua di dalam memo tersebut, si penulis meminta kepada Widyo agar memperlakukan secara khusus keluarganya yang bernama M. Zainur Rochman, Kepala Seksi Perdata di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur. Berikut ini tulisan dalam memo itu, "Mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak."
Terdapat kartu nama Arief yang disematkan pada bagian atas memo yang menutupi kop MK. Nama yang tertulis: Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS. Jabatannya: Chief Justice. Tanda tangan juga tercantum di atas nama Arief pada bagian akhir memo tersebut.
Baik Widyo maupun Arief menyangkal telah menerima dan mengirim memo tersebut. Adapun Trimedya mengaku baru mengetahui adanya memo yang beredar ini. Ia mengatakan memo tersebut harus segera dibuktikan asal-usulnya.
EGI ADYATAMA