Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

INFID Kecam Malaysia Tangkap dan Deportasi Aktivis HAM

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk SDGs di warung Tjikini, Jalan Cikini Raya, Jakarta, 22 Desember 2015. Dari kiri, Abetnego Tarigan (Direktur Eksekutif Walhi), Wahyu Susilo (pengamat kebijakan dari Migrant Care), Y. Hesthi Murthi (AJI Indonesia), Sugeng Bahagijo (Direktur Eksekutif Infid), dan Mickael Bobby Hoelman (Senior Advisor Infid). TEMPO/Rezki Alvionitasari.
Konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia untuk SDGs di warung Tjikini, Jalan Cikini Raya, Jakarta, 22 Desember 2015. Dari kiri, Abetnego Tarigan (Direktur Eksekutif Walhi), Wahyu Susilo (pengamat kebijakan dari Migrant Care), Y. Hesthi Murthi (AJI Indonesia), Sugeng Bahagijo (Direktur Eksekutif Infid), dan Mickael Bobby Hoelman (Senior Advisor Infid). TEMPO/Rezki Alvionitasari.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mengecam keras Pemerintah Malaysia yang menahan dan mendeportasi aktivis hak asasi manusia Mugiyanto Sipin. Mugiyanto ditangkap saat akan menjadi pembicara dalam seminar di forum gerakan rakyat, dalam acara Yellow Mania yang digelar oleh Gabungan Pilihan Raya Bersih dan Adil (Bersih 2.0) pada di Gedung Perhimpunan Cina Kuala Lumpur dan Selangor, Malaysia.

Direktur Eksekutif INFID, Sugeng Bahagijo, meminta agar Pemerintah Indonesia menyampaikan nota protes atas pelanggaran kebebasan berdiskusi dan berpendapat itu. Ia juga meminta supaya Pemerintah Malaysia menjamin kebebasan berpendapat di sana. "Tindakan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan komitmen ASEAN dalam memajukan hak asasi manusia," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 7 Januari 2016

Menurut Sugeng, kehadiran Mugiyanto ke Malaysia untuk menjadi pembicara pada forum yang diadakan oleh BERSIH 2.0, sebuah koalisi untuk pemilu yang bebas dan bersih. Sugeng berujar, di sana Mugiyanto akan berbicara mengenai pengalaman demokratisasi di Indonesia pada periode 1990-an bersama dengan Maria Chin Abdullah, seorang aktivis HAM yang memperjuangkan hak-hak perempuan di Malaysia di forum “People’s Movement can Bring Change” tersebut.

Kecaman juga disampaikan oleh Komite Pengarah Gabungan Pilihan Raya Bersih dan Adil, Maria Chin Abdullah. "Kami mengutuk keras tindakan kekanak-kanakan pihak berwajib yang telah mencegah Mugiyanto menjadi pembicara dan mendeportasinya," ujar Maria dalam keterangan tertulisnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Maria, tindakan tersebut merupakan bentuk kerakusan pemerintah pimpinan Barisan Nasional untuk menghalangi masyarakat Malaysia dalam menkritik dan menyuarakan aspirasi masyarakat. "Pemerintah seharusnya malu dengan tindakan seperti ini," ucapnya.

Mugiyanto ditahan oleh aparat Pemerintah Malaysia pada pukul 12.00 waktu setempat, sesaat setelah mendarat di Bandara Kuala Lumpur dengan pesawat Garuda bernomor penerbangan GA 0820. Mandeep Singh, dari BERSIH 2.0, sempat berkomunikasi singkat dengan Mugiyanto. Mugiyanto menyampaikan dirinya akan ditahan dan segera dideportasi. Saat ini, Mugiyanto baru saja tiba di Jakarta pasca pemulangannya oleh pihak imigrasi Malaysia.

ABDUL AZIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

1 hari lalu

Apa Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden?

Prabowo-Gibran resmi ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih oleh KPU. Berikut pemberitaan media asing soal penetapan itu.


AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

3 hari lalu

Tentara Israel dari batalion infanteri Netzah Yehuda Haredi berdiri tegak saat upacara pelantikan mereka di Yerusalem, 26 Mei 2013, menandai berakhirnya pelatihan dasar mereka di Angkatan Pertahanan Israel. REUTERS
AS Jatuhkan Sanksi kepada Batalion Netzah Yehuda, Apa Tuduhannya?

Amerika Serikat akan menjatuhkan sanksi terhadap batalion Netzah Yehuda Israel atas perlakuan mereka terhadap warga Palestina di Tepi Barat.


Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

4 hari lalu

Tentara Israel berdiri di samping tank Merkava dekat perbatasan Israel-Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Palestina Hamas, Israel, 23 November 2023. Merkava adalah serangkaian tank tempur utama yang digunakan oleh Pasukan Pertahanan Israel dan tulang punggung korps lapis baja IDF. REUTERS/Alexander Ermochenko
Pemimpin Partai Buruh Israel Desak Pembubaran Batalion IDF dengan Sejarah Pelanggaran HAM

Pemimpin Partai Buruh Israel mengatakan batalion Netzah Yehuda dalam Pasukan Pertahanan Israel (IDF) membunuh warga Palestina "tanpa alasan yang jelas".


AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

4 hari lalu

PM Israel Benyamin Netanyahu dan istrinya, Sara. REUTERS
AS akan Jatuhkan Sanksi pada Batalion Israel atas Pelanggaran HAM, Netanyahu: Saya Lawan!

PM Israel Benjamin Netanyahu akan melawan sanksi apa pun yang menargetkan unit militer Israel atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

11 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

11 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

12 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Begini Kata Komnas HAM Soal OPM dan Kekerasan di Papua

Apa kata Komnas HAM soal OPM?


BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

19 hari lalu

Unggahan BEM UI di Instagram pad 26 Maret 2024. Instagram/bemui_official
BEM UI Kritik Penganiayaan TNI Terhadap Warga Papua, Dibalas Serbuan Tantangan KKN di Wilayah KKB Papua

Ini berawal saat BEM UI mengunggah kritik yang menyoroti kasus penganiayaan warga di Papua oleh aparat.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

22 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

22 hari lalu

Warga Palestina memeriksa kerusakan di Rumah Sakit Al Shifa setelah pasukan Israel mundur dari Rumah Sakit dan daerah sekitarnya setelah operasi dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza, 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Ketika Gedung Putih Ditanyai soal Pelanggaran Hukum Israel, Ini Jawabannya

Penasihat Komunikasi Keamanan Nasional Gedung Putih John Kirby menyangkal bukti kejahatan Israel dan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional.