TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin meminta masyarakat tidak terprovokasi dengan sempat beredarnya trompet tahun baru berbahan sampul kitab suci Al-Quran.
"Meminta umat Islam untuk dapat menahan diri dan tidak bereaksi berlebihan," kata Din lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut Din, permasalahan trompet itu dapat masuk kategori penistaan Islam setelah kasus sandal Glacio yang sempat ramai sebelumnya.
Mantan Ketua Umum Muhammadiyah ini juga telah meminta jaringan MUI di Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan sekitarnya untuk mengadukan perkara trompet itu ke Polri. Dengan begitu, unsur yang terlibat dapat diproses secara hukum, baik pembuat, penerima maupun penjualnya.
Trompet berbahan sampul Al-Quran awal mulanya terdeteksi di Kebondalem, Kendal, Jawa Tengah. Seorang tokoh agama yang menemukan trompet dimaksud segera bereaksi dengan melaporkan temuannya kepada polisi. Berdasarkan penelusuran, produsen trompet berasal dari Solo.
Produsen dilaporkan sudah meminta maaf atas peristiwa tersebut. Otoritas Alfamart sebagai retail penjual trompet menyebutkan barang tersebut dikirim pemasok dalam bentuk bungkusan sehingga manajemen tidak mengetahui terdapat trompet berbahan sampul Al-Quran.
ANTARA