TEMPO.CO, Jakarta - Beredar tulisan surat terbuka yang mengatasnamakan tiga anak Yulianus Paonganan alias Ongen untuk Presiden Joko Widodo, Selasa, 22 Desember 2015. Surat tersebut diunggah akun @nonarray dengan tagar #SaveOngen kemarin.
Dalam suratnya, anak-anak Ongen, yakni Wino, Thya, dan Chika, menilai tindakan pemerintah dengan menahan ayah mereka berlebihan dan tidak adil. "Masih banyak kata-kata yang lebih kasar, bahkan sampai mem-posting foto yang tidak pantas di media sosial, tapi tidak ditindaklanjuti," tulis mereka.
Ongen ditahan karena diduga telah menyebarkan konten pornografi dalam tulisan keterangan foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani. Ongen diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI mengatakan tulisan keterangan foto itu memuat tentang persenggamaan dan kelamin. Pemimpin redaksi sebuah tabloid dan dosen itu dinilai melanggar Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam hukuman 6 bulan-12 tahun penjara.
Akibat foto tersebut, Ongen ditangkap polisi pada Kamis, 17 Desember 2015, pukul 06.00 WIB di rumahnya, Pejaten, Jakarta Selatan. Ongen ditahan dengan bukti sebuah telepon seluler, laptop, dan identitas diri. Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan dua orang yang merasa tersinggung dengan keterangan foto yang diunggah Ongen. Mereka mempermasalahkan keterangan gambar Jokowi dengan Nikita yang bertuliskan dalam tagar #PapaDoyanLo***. Ongen ditahan dengan bukti sebuah telepon seluler, laptop, dan identitas diri.
Foto yang dimaksud diambil pada 2012, saat Presiden Jokowi mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dalam foto itu, Jokowi tampak duduk bersebelahan dengan artis Nikita Mirzani.
Berikut ini isi surat terbuka anak Ongen:
Yth,
Presiden Republik Indonesia & Kapolri
Bersama ini, kami bertiga anak-anak dari Dr Yulianus Paonganan, S.Si, M.Si menyampaikan beberapa hal terkait dengan penangkapan bapak kami dengan tuduhan:
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
2. Undang-Undang Pornografi
Ternyata bapak kami dikenakan tuduhan tersebut karena melalui akun Twitter-nya, @ypaonganan. Dia telah mem-posting gambar yang sebelumnya telah di-upload akun Twitter lain.
Dalam posting-an foto tersebut, bapak kami juga menuliskan #PapaDoyanLo***. Setelah bapak kami diperiksa, polisi menganggap kata lo*** dalam tagar tersebut termasuk dalam pelanggaran pornografi.
Menurut kami, hal ini terlalu berlebihan dan tidak adil. Masih banyak kata-kata yang lebih kasar, bahkan sampai mem-posting foto yang tidak pantas di media sosial, tapi tidak ditindaklanjuti.
Bapak kami bukanlah penjahat, seperti para koruptor, teroris, bahkan pencuri sekalipun. Kami bangga menjadi anak-anak beliau.
Tertanda,
Wino, Thya, Chika
VINDRY FLORENTIN