TEMPO.CO, Padang-Bekas narapidana kasus korupsi, Gusmal, berhasil meraih suara terbanyak pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok 9 Desember 2015 lalu. Bupati Solok periode 2005-2010 ini pernah tersangkut kasus korupsi pengalihan tanah negara bekas erfpacht verponding 172 di Bukit Berkicut, Jorong Sukarami, Nagari Kotogaek Guguak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok Selatan pada 2007.
Pengadilan menghukum Gusmal 2 tahun 6 bulan penjara pada 2012. "Saya ingin membangun pemerintahan yang bersih dan baik," ujarnya saat dihubungi Tempo, Jumat 18 Desember 2015.
Menurutnya, pemerintahan yang baik dan bersih dimulai dari nagari (desa). Sebab, kata dia, nagari merupakan garda terdepan pemerintahan. Karena itu Gusmal, yang berpasangan dengan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Sumatera Barat versi Djan Faridz, Yulfadri Nurdin, bertekad memperkuat tata kelola pemerintahan nagari. "Kita menargetkan pemerintahan nagari menjadi percontohan di tingkat nasional," ujarnya.
Gusmal mengaku juga ingin membangun masyarakat yang demokratis, sopan dan santun sesuai falsafah adat Minangkabau yang berbunyi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Untuk mencapai angan-angannya, Gusmal, berupaya agar seluruh warga Solok minimal lulus sekolah menengah atas.
Di bidang kesehatan, lelaki kelahiran 22 Juni 1954 itu ingin mengoptimalkan pelayanan Puskesmas, Puskesri dan relawan kesehatan. "Kita juga akan mendata ulang keluarga miskin untuk menjadi peserta BPJS," ujarnya.
Baca Juga:
Berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok, Gusmal-Yulfadri meraih 69.300 suara atau 46,24 persen. Mereka menang di 11 dari 14 kecamatan di Solok. Adapun pasangan inkumben Desra Ediwan Anantanur-Bachtul mendapatkan suara 54.895atau 36,63 persen.
ANDRI EL FARUQI