Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setya Novanto Mundur, Kalla: Golkar Siapkan Ketua DPR Baru  

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Partai Golkar segera mencari nama pengganti Setya Novanto yang akan diajukan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, dalam aturan perundang-undangan disebutkan, partai berhak kembali mencalonkan nama pengganti pemimpin DPR yang mengundurkan diri.

"Aturannya dalam UU MD3 begitu. Kalau ada ketua turun, berarti digantikan oleh partai masing-masing," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Desember 2015.

Kalla mengatakan tidak mungkin susunan dan komposisi pemimpin DPR dikocok ulang. Musababnya, aturan dalam undang-undang tidak menyebutkan pengocokan ulang komposisi pemimpin DPR bila hanya ada satu pemimpin yang mengundurkan diri.

"Kecuali UU itu diubah, tapi selama UU berlaku, itu begitu, bahwa anggota yang turun akan diganti oleh satu partainya. Itu aturan yang ada," kata Kalla. Untuk itu, dia meminta Golkar segera mencari pengganti Setya Novanto sebagai Ketua DPR. Kalla menyerahkan sepenuhnya nama pengganti Setya kepada Golkar. Pemerintah, kata dia, tidak ikut campur dalam proses pergantian itu.

Setya Novanto akhirnya resmi mengajukan pengunduran diri sebagai Ketua DPR kemarin. Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), Pasal 87 ayat 3 menyebutkan soal kondisi ketika salah seorang pemimpin DPR mengundurkan diri. Disebutkan di situ, jika salah seorang pemimpin DPR berhenti dari jabatannya, anggota pemimpin lainnya menetapkan salah seorang di antara pemimpin untuk melaksanakan tugas sampai ada pemimpin definitif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada ayat selanjutnya, disebutkan pengganti seorang pemimpin DPR harus berasal dari partai politik yang sama. Sementara itu, mekanisme penggantian pemimpin DPR diatur dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Penggantian hanya dilakukan untuk pemimpin yang mengundurkan diri, tidak seluruhnya.

Sementara itu, desakan supaya DPR melakukan kocok ulang pemilihan pemimpin Dewan mulai santer. Organisasi Masyarakat Pro Jokowi (Projo) meminta ada kocok ulang pemilihan ketua DPR, sekaligus merevisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). “Harus dilakukan kocok ulang komposisi pemimpin Dewan yang didasarkan pada aspirasi rakyat sesuai dengan hasil pemilu. Revisi Undang-Undang MD3 menjadi keniscayaan,” kata Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi.

Hal senada juga diungkapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Maman Imanulhaq. Menurut dia, MD3 adalah bentuk ketidakdewasaan para politikus terhadap demokrasi sekaligus pengabaian terhadap kedaulatan rakyat. Menurut dia, ketua umum partai harus berkumpul dan membuat kesepakatan serta memerintahkan fraksinya untuk mengamandemen MD3 2014. "Setidaknya, seperti MD 2009 yang lebih logis dan lebih waras," kata Maman.

REZA ADITYA | AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

24 menit lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

21 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

22 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

22 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.