TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah, mengatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said telah melakukan sejumlah kesalahan terkait dengan kasus kontrak PT Freeport Indonesia.
Menurut Fahri, Sudirman telah melanggar undang-undang dengan menerbitkan surat kepada Freeport pada 7 Oktober lalu yang isinya memberikan kepastian kepada Freeport bahwa mereka tetap bisa melanjutkan usaha penambangannya setelah 2021.
"Surat itu dipaksa dibuat agar saham Freeport naik. Ada kerugian negaranya juga di situ. Kalau percakapan antara seorang pejabat dan pengusaha di warung kopi kan enggak ada kerugian negara," kata Fahri saat ditemui di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 10 Desember 2015.
Dengan dikeluarkannya surat tersebut, yang menurut Sudirman telah sesuai dengan izin Presiden Joko Widodo, Jokowi seharusnya marah dengan Sudirman, bukan kepada Ketua DPR Setya Novanto yang diduga telah mencatut namanya untuk meminta saham Freeport. "Ada yang mencatut nama Presiden, bikin surat, bikin izin. Seharusnya Presiden marah akan itu. Kalau enggak marah, jangan-jangan Presiden tahu surat itu, izin itu," ujar Fahri.
Fahri pun menuturkan kasus pencatutan nama oleh Setya merupakan sebuah konspirasi. "Bagaimana bisa seorang menteri datang ke DPR bawa bukti sampah? Kelakuan dari pembantu-pembantunya Pak Jokowi ini tak terkendali, bikin kacau, bikin gaduh, dan sekarang malah main sandiwara, mau bikin ribut DPR dengan data palsu," kata Fahri.
Pada Oktober lalu, Sudirman Said mengeluarkan surat kepada Freeport untuk meyakinkan perusahaan asal Amerika Serikat tersebut tetap bisa beroperasi setelah kontraknya berakhir pada 2021. Namun Sudirman membantah surat tersebut untuk memperpanjang kontrak Freeport.
Dalam surat bertanggal 7 Oktober 2015 tersebut, tidak ada kata-kata perpanjangan kontrak. Menurut Sudirman, tujuan diterbitkannya surat itu adalah menyatakan keyakinan pemerintah yang tetap ingin menjaga kelangsungan investasi. Sudirman pun mengaku mengirimkan surat kepada PT Freeport Indonesia dan induk perusahaannya, Freeport McMoran Inc, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo.
ANGELINA ANJAR SAWITRI