TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Utara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Sekarang KPK tengah pulbaket dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemarin akan dipakai sebagai bahan pelengkap,” ujar Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK pada Selasa, 8 Desember 2015. Pulbaket itu, lanjut Johan, dipakai untuk melihat apakah ada unsurr tindak pidana korupsi dalam masalah tersebut.
Johan berujar, KPK juga akan memeriksa dokumen dan keterangan dari pihak lain. “Siapa saja yang terkait juga audit dan dokumen lainnya,” kata Johan.
Terkait enam penyimpangan yang sebelumnya dilaporkan BPK kepada KPK, johan mengatakan pihaknya tengah mendalami laporan tersebut. “Sedang kami telaah dalam tahap pulbaket ini. Selama tidak ada unsur pidana, tidak bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan,” tutur dia.
Soal nominal, Johan mengaku tidak tahu karena dia belum membaca hasil audit BPK tersebut. Dia juga mengatakan, belum bisa memastikan apakah hasil temuan KPK sama dengan penyimpangan yang disampaikan BPK.
BPK menyerahkan hasil audit investigasi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras kepada KPK pada Senin kemarin. Dalam hasil audit, BPK mengatakan ada enam penyimpangan dalam pembelian lahan seluas 3,6 hektare di Grogol, Jakarta Barat.
"Secara prinsip, ada enam penyimpangan, mulai perencanaan, penganggaran, pembentukan tim, pengadaan, pembentukan harga, hingga penyerahan hasil," kata Eddy Mulyadi Supardi, Anggota III BPK RI di kantor KPK, Senin, 7 Desember 2015.
BPK dan KPK kompak belum mau membocorkan secara rinci hasil audit. Begitu pula dengan jumlah kerugian negara akibat penyimpangan tersebut. Alasannya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan masih ada kemungkinan berkembang. "Kami tidak bisa sampaikan berapa kerugian negara. Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Indikasi kerugian ada, tapi tidak kami sampaikan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain.
BAGUS PRASETIYO | VINDRY FLORENTIN