Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kubu Djan Faridz Ngotot Rombak Fraksi PPP

Editor

Yuliawati

image-gnews
(kiri-kanan) Para petinggi Koalisi Merah Putih (KMP) Prabowo Subianto, Amien Raiz, Aburizal Bakrie dan Djan Faridz memberikan keterangan pers usai menjenguk Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Rutan Guntur, Jakarta, 4 Juni 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
(kiri-kanan) Para petinggi Koalisi Merah Putih (KMP) Prabowo Subianto, Amien Raiz, Aburizal Bakrie dan Djan Faridz memberikan keterangan pers usai menjenguk Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Rutan Guntur, Jakarta, 4 Juni 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan kubu Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusuma, menganggap sah perombakan susunan Fraksi PPP di Dewan Perwakilan Rakyat. Usulan perombakan itu merupakan kewenangan penuh Dewan Pimpinan Pusat PPP kubu Muktamar Jakarta pasca putusan kasasi Mahkamah Agung. “Keputusan kasasi itu bersifat final dan mengikat,” ujarnya, Selasa, 8 Desember 2015.

Dimyati menjelaskan, permintaan untuk merombak susunan fraksi disampaikan Ketua Umum PPP kubu Muktamar Jakarta, Djan Faridz lewat surat kepada pimpinan DPR. Dalam surat tersebut, Djan menunjuk dirinya sebagai Ketua Fraksi menggantikan dualisme kepemimpinan yang saat ini dipegang Epyardi Asda dan Hasrul Azwar. “Pimpinan DPR menyetujui permintaan itu setelah menggelar rapat Badan Musyawarah,” katanya.

Perombakan susunan fraksi PPP di Dewan Perwakilan Rakyat dikecam kepengurusan versi Muktamar Surabaya. Putusan itu dianggap ilegal lantaran legalitas kepengurusan partai yang mereka miliki belum dicabut Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat pimpinan DPR yang merestui perombakan itu juga cacat secara administrasi karena nama Fraksi PPP berulang kali berubah menjadi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.

Dimyati membantah jika kepengurusan Djan Faridz dianggap ilegal. Sebab, putusan kasasi yang memenangkan kepengurusan Muktamar Jakarta tak menghentikan proses eksekusi. Pengakuan legalitas partai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menurutnya hanya masalah administratif. “Kalau motor yang Anda miliki dianggap melanggar hukum, apakah surat kendaraan Anda pantas dianggap sah di mata hukum?” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dimyati balik mempersoalkan surat keputusan pimpinan DPR yang mengesahkan perombakan susunan Fraksi PPP. Menurut dia, surat itu palsu lantaran kejanggalan penamaan fraksi tak pernah ada dalam surat yang dikeluarkan Ketua DPR, Setya Novanto. Ia pun mengaku tak keberatan jika masalah ini dibawa ke ranah hukum. “Kami berani uji forensik, karena saya yakin itu surat palsu,” kata dia. “Membuat tanda tangan palsu itu mudah,” katanya.

RIKY FERDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 jam lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

11 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

16 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

1 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.