TEMPO.CO, Bogor -Jaksa Agung Prasetyo mengatakan penyidik belum bisa memanggil paksa pengusaha minyak M. Riza Chalid terkait dengan kasus 'Papa Minta Saham'. Kasus lobi saham dan perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia diindikasikan adanya pemufakatan jahat. Namun Prasetyo beralasan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Prasetyo mengaku sudah mendengar informasi bahwa Riza saat ini sedang berada di luar negeri, entah di mana persisnya. "Nanti akan kami panggil. Saat ini masih mencari bukti awal. Belum bisa melakukan upaya paksa," kata Prasetyo setelah menghadiri sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Selasa, 8 Desember 2015. "Nanti setelah penyidikan, baru kita bisa lebih jauh."
Kejaksaan, kata Prasetyo, akan memanggil semua pihak yang diduga mengetahui kasus itu, termasuk pegawai hotel tempat Setya Novanto dan M. Riza Chalid bertemu. Mereka diduga pernah bertemu di Hotel Ritz Carlton Pacific Place di daerah Sudirman Central Business District, Jakarta.
Sembari menunggu proses penyelidikan berjalan, kata Prasetyo, Kejaksaan terus berkoordinasi dengan penegak hukum lain seperti Kepolisian. "Jauh hari sebelum melangkah, saya sudah koordinasi dengan Kepolisian dan KPK."
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan tidak bisa memanggil pengusaha Riza Chalid sehubungan dengan mangkirnya dia pada sidang Mahkamah Kehormatan Dewan. Riza memang dijadwalkan hadir dalam sidang MKD Kamis lalu. Namun sampai sidang digelar dengan menghadirkan bos PT Freeport, Maroef Sjamsoeddin, selesai, Riza tidak datang.
FAIZ NASHRILLAH