TEMPO.CO, Bandung - Perwakilan serikat pekerja yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bandung melakukan pertemuan bersama Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, Jumat, 30 Oktober 2015. Dalam pertemuan tersebut, buruh meminta kepada Ridwan Kamil menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
"Kami menolak PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Namun di sini pengupahan harus segera berjalan," kata Rokhana, salah satu perwakilan buruh yang juga menjabat sebagai Ketua SP TSK SPSI setelah audiensi, Jumat, 30 Oktober 2015 siang.
Menurut Rokhana, Dewan Pengupahan Kota Bandung saat ini tengah bekerja untuk menentukan Upah Minimum Kota (UMK) 2016 dengan peraturan pengupahan lama. Dia berharap, PP 78 Tahun 2015 tidak mengganggu proses penentuan upah buruh di Kota Bandung.
"Di Kota Bandung, dewan pengupahan sudah bekerja lebih dari tiga perempat. Tinggal sedikit lagi, jadi jangan sampai terkatung-katung," ujarnya.
Rokhana menjelaskan, tidak adil untuk buruh jika pengupahan dikendalikan oleh pemerintah pusat melalui peraturan baru tersebut. Pasalnya, perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh setiap daerah tidak sama.
Selain itu, buruh merasa keberatan jika KHL harus dilihat lima tahun sekali karena inflasi daerah tidak akan sama dengan inflasi secara nasional. "Inflasi Kota Bandung akan beda dengan Jawa Barat. (Inflasi) Jawa barat beda secara nasional," tuturnya.
Meski menyadari jika Wali Kota Bandung tidak punya wewenang untuk mengubah kebijakan terkait PP nomor 78 Tahun 2015, Rokhana berharap Ridwan Kamil bisa menunda peraturan tersebut. "Kalau polemik masih berkepanjangan, paling tidak di Kota Bandung jangan diberlakukan dulu," katanya.
Aliansi Buruh Bandung telah menghitung kenaikan upah buruh yang layak dengan membandingkan 60 poin dalam KHL, serta inflasi yang terjadi di Kota Bandung. Buruh menilai kenaikan sebesar 22 persen dari UMK Kota Bandung sebesar Rp 2.356.000 adalah hal yang wajar.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menambahkan, pihaknya akan melakukan audiensi dengan para pengusaha agar bisa menerima pengupahan buruh dengan sistem lama.
"Buruh merasa sosialisasinya terlalu dekat sehingga menimbulkan gejolak dan hal teknis yang sudah setengah jalan prosesnya. Saya akan rapatkan dengan pengusaha agar penetapan PP 78 Tahun 2015 di Bandung itu ditunda tahun depan," kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil meyakini penundaan penggunaan peraturan pemerintah terkait dengan pengupahan buruh bisa dilakukan di level daerah. " Dalam situasi emergency boleh dengan alasan yang dipahami," ujar Ridwan Kamil.
PUTRA PRIMA PERDANA