TEMPO.CO, Malang - Kepolisian Resor Malang memeriksa lima panitia kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar XXIV Mahasiswa Pencinta Alam UIN Sunan Ampel dan dua orang pesertanya. Hal ini dilakukan setelah dua mahasiswa tewas dalam kegiatan tersebut . Ketujuh orang terperiksa itu masih berstatus saksi.
“Kami masih mengumpulkan keterangan dari ketujuh saksi untuk menentukan langkah polisi selanjutnya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Adam Purbantoro, Senin, 19 Oktober 2015.
Di antara tujuh orang yang diperiksa adalah Pramudya Nugraha Putra, Ketua Umum Mahasiswa Pencinta Alam Sunan Ampel (Mapalsa), dan ketua panitia kegiatan, M. Riza Umami.
Menurut Adam, para mahasiswa yang diperiksa lebih banyak menceritakan kronologi fakta kejadian, seperti pembentukan panitia dan formulir yang harus diisi peserta. Adam memastikan kegiatan tersebut murni diselenggarakan mapala sebagai salah satu unit kegiatan mahasiswa di UIN Sunan Ampel.
Panitia sudah mengajukan izin kegiatan ke pihak-pihak terkait, yakni ke rektorat dan Perum Perhutani, yang ditembuskan ke Kepolisian Sektor Pagak dan Camat Pagak.
“Mereka melampirkan proposal kegiatan saat mengajukan izin. Perizinan untuk kegiatan itu sudah lengkap. Sejauh ini kami belum temukan pelanggaran pidananya,” ujar Adam.
Adam menambahkan, jika ada indikasi pelanggaran pidana akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan dengan memanggil seluruh pihak terkait, mulai panitia, peserta, hingga pihak kampus.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Yudhi Akbar Rizky, 18 tahun, mahasiswa semester satu Fakultas Psikologi dan Kesehatan, serta Lutfi Rahmawati, 19 tahun, mahasiswa semester tiga Jurusan Matematika Fakultas Sains dan Teknologi, meninggal saat mengikuti Pendidikan dan Latihan XXIV Mahasiswa Pencinta Alam Sunan Ampel. Diduga mereka meninggal karena dehidrasi.
Selain korban meninggal, dua mahasiswa sempat dirawat di Rumah Sakit Wava Husada, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, karena sakit. Kedua mahasiswa bernama Nur Fadillah, 19 tahun, dan Musrifah, 18 tahun.
ABDI PURMONO