TEMPO.CO, Parepare - Aparat Kepolisian Sektor Bacukiki bersama Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Parepare, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap komplotan spesialis pencuri emas milik keluarga pasien yang dirawat di Rumah Sakit Umum Andi Makasau, Kota Parepare,
Kepala Polsek Bacukiki, Ajun Komisaris Mamat, menjelaskan pengungkapan komplotan itu bermula dari penangkapan terhadap Pandi Syahril, 28 tahun, pada Sabtu malam, 17 Oktober 2015. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Berdasarkan pengakuan Pandi, polisi segera menciduk suami-isteri, J dan S, yang disebut oleh Pandi sebagai penadah dan memiliki toko emas. Dari mereka disita 35 gram emas dan telepon seluler sebagai barang bukti. “Mereka sudah dua bulan beroprasi,” kata Mamat, Minggu, 18 Oktober 2015.
Namun, Mamat mengatakan Pandi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan J dan S masih bersatus sebagai saksi dan dilepaskan, meski dikenakan wajib lapor. Polisi masih memerlukan bukti tambahan guna menjerat suami-isteri itu sebagai pelaku. “Sampai saat ini keduanya masih membantah,” ujar Mamat.
Mamat menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku setelah Polsek Bacukiki menerima empat laporan dari keluarga pasien yang sedang dirawat di RSU Andi Makasau. Mereka beroperasi pada malam hari, saat keluarga pasien tidur lelap akibat kekelahan setelah seharian menjaga keluarganya.
Para pelaku menggerayangi korbannya. Ada emas yang dicopot dari tangan, seperti gelang dan cincin. Ada pula yang diambil dari dalam tas.
Dalam pemeriksaan polisi, Pandi mengaku mencuri emas untuk biaya sekolah anaknya dan biaya hidup. "Mau kerja apa, Pak, sekarang, 35 gram itu saya jual hanya 8 juta," tuturnya.
DIDIET HARYADI SYAHRIR