TEMPO.CO, Sidoarjo – Tiga narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong, Sidoarjo, tertangkap basah sedang asyik pesta sabu di dalam sel tahanan, Sabtu, 17 Oktober 2014. Para Napi itu mengaku telah beberapa kali menghisap sabu di penjara. Sabu mereka peroleh dari sesama narapidana.
“Ketiganya pesta sabu di Blok D Wing 2, kamar nomor 7,” kata Kasatnarkoba Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Redik TB, Jumat, 16 Oktober 2015.
Tiga Napi itu adalah Heri Rusdiawan, 30 tahun, warga Dusun Jerebug, Desa Tanjung Puri, kemudian Niman, 27 tahun, warga Dusun Barat Leke, Desa Gunilap, Bangkalan, serta Sugianto, 46 tahun, warga Dusun Glagasan, Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Jember.
Redik mengatakan pesta sabu itu dilakukan pada Ahad pekan lalu. “Setelah tertangkap basah oleh sipir, pihak Lapas langsung melapor ke kami dan segara kami tindak,” ujarnya. Dari lokasi, sipir mengamankan barang bukti sabu seberat 0,1 gram beserta alat hisabnya.
Dari pemeriksaan polisi, ketiga napi pembunuhan tersebut pernah melakukan pesta sabu di penjara sebanyak dua kali yakni pada akhir September dan awal Oktober 2015 lalu. “Alasannya mengisi waktu luang. Jadi saat mereka nganggur nyabu bareng di dalam kamar tahanan,” katanya.
Menurutnya, benda haram itu diperoleh dari narapidana lain, yakni Tony Handrianto, 35 tahun, warga Jalan Karangasem, Surabaya. “Yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pengedar sabu." Kepada polisi, ketiganya mengaku membeli sabu dengan cara patungan sebesar Rp 300 ribu.
Secara terpisah, Kepala Lapas Porong Prasetyo mengelak ketika Tempo mengkonfimasi kasus tersebut. "Nanti saya tanyakan dulu ke Kepala Pengamanan Lapas," katanya.
NUR HADI