TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan lembaganya memiliki tiga pilihan menyelesaikan kasus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. "Ada tiga kemungkinan penyelesaiannya," kata Prasetyo di Rumah Sakit Umum Adhyaksa Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Selasa 6 Oktober 2015.
Alternatif pertama, kata Prasetyo, kejaksaan melanjutkan kasus Bambang ke pengadilan. Kedua, jaksa penuntut umum mempelajari berkas perkara Bambang Widjojanto. Lantas, jaksa akan menyimpulkan kasus tersebut memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke pengadilan atau tidak.
"Pilihan ketiga, saya sebagai jaksa agung akan memberikan deponering," kata Prasetyo. Yang dimaksud dengan deponering yakni membekukan atau menghentikan suatu perkara.
Prasetyo belum memutuskan tindakan yang akan diambil dalam menyelesaikan perkara Bambang Widjojanto. Namun Prasetyo berjanji kasus Bambang akan tetap diselesaikan. "Nanti dilihat mana pilihan yang paling tepat untuk menyelesaikan kasus ini. Yang pasti, kami akan menyelesaikannya," kata bekas politikus Partai NasDem ini.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian dalam perkara pemalsuan keterangan saksi, pada Januari lalu. Penetapan status tersebut tak lama setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, saat itu calon tunggal kepala kepolisian, sebagai tersangka kasus suap dan penyalahgunaan jabatan.
Polisi kemudian meyakini Bambang Widjojanto mengarahkan para saksi memberi keterangan palsu dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, 2010 lalu. Saat sidang sengketa, Bambang menjadi pengacara Ujang Iskandar, kandidat bupati yang mengalahkan Sugianto Sabran di MK. Sugianto adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang melaporkan Bambang ke Bareskrim, Januari lalu.
Pekan lalu, puluhan akademisi meminta Preseden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung menghentikan kasus Bambang. Menurut mereka, tidak cukup alasan secara hukum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Bambang di pengadilan. Mereka juga meyakini banyak pelanggaran hukum acara dan peraturan perundang-undangan, baik proses penetapan tersangka maupun dalam penanganan perkara Bambang Widjojanto.
MITRA TARIGAN