TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, justru bersyukur saat Direktur Utama PT Pelindo II diwakili tim kuasa hukumnya RJ Lino melaporkannya ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian. Masinton tak takut ancaman pidana yang menjeratnya setelah mengungkap dugaan gratifikasi dari RJ Lino kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno.
"Alhamdulillah saya sudah dilaporkan. Semakin dilaporkan nanti semakin terlihat kebenarannya ada di mana. Saya hanya menjalankan tugas pengawasan DPR," kata Masinton, saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 September 2015.
Masinton membantah dirinya mencemarkan nama baik Lino saat menyerahkan bukti keterangan uang muka pengadaan barang rumah dinas Rini, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam surat yang ditandatangani Asisten Manajer Umum Dawud itu tercantum permohonan dana pada Direktur Umum dan Keuangan Pelindo agar menyediakan dana untuk pembelian perabot rumah dengan total Rp 200 juta. Surat tersebut tertanggal 16 Maret 2015 dan dicairkan pada 17 Maret 2015. Nama Lino memang tidak tercantum dalam surat tersebut.
"Saat itu, RJ Lino sudah menjabat sebagai Dirut Pelindo, dan Menteri BUMN yang berkuasa adalah Rini Soemarno. Jadi, apa yang salah?" katanya. "Memangnya dia melebihi dewa langit sehingga namanya dilarang disebut?" ujar Masinton.
Lagi pula, kata dia, materi laporan RJ Lino ke Bareskrim bukan meluruskan laporan Masinton ke KPK. "Laporannya tak masuk substansi, jadi ini cuma serangan balik Lino dan Rini. Kalau digugat orang benar, saya baru takut," kata dia.
RJ Lino diwakili tim kuasa hukumnya melaporkan Masinton ke Bareskrim karena dituding menyebarkan informasi atau laporan yang belum diketahui kebenarannya, di depan media massa. Pengacara Lino mengadukan sebelas orang dengan aduan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang berbunyi: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".
Sebelumnya, juru bicara Kementerian BUMN juga membantah adanya gratifikasi RJ Lino kepada Rini senilai Rp 200 juta. Juru bicara BUMN hanya mengakui adanya 15 lukisan karya istri Lino yang dipajang di rumah dinas Rini Soemarno.
PUTRI ADITYOWATI | AHMAD FAIZ