TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusut skandal keluarnya napi kasus korupsi kakap, Gayus Tambunan, dari Lapas Sukamiskin. Untuk itu, peneliti ICW Lalola Easter meminta Menteri Yasonna segera memeriksa Kalapas Sukamiskin dan pihak-pihak yang terlibat membiarkan terpidana korupsi yang dihukum penjara selama 30 tahun tersebut.
"Menteri harus berani memberikan sanksi yang keras bahkan mencopot Kalapas Sukamiskin jika dari pemeriksaan yang bersangkutan, dia terbukti mengeluarkan izin di luar prosedur," kata Lalola melalui surat elektronik pada Senin 21 September 2015.
Lalola mengatakan Gayus Tambunan tidak sepatutnya berada di luar Lapas. Hak narapidana untuk keluar Lapas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Narapidana diperbolehkan keluar Lapas hanya dalam keadaan-keadaan luar biasa dan diberikan paling lama 24 jam tanpa menginap.
Keadaan luar biasa dijelaskan dalam Pasal 52 ayat (1) huruf b PP 32 Tahun 1999. Keadaan tersebut yaitu jika ada keluarga sedarah (suami, istri, ayah, ibu, anak, kakak kandung, atau adik kandung) yang meninggal dunia atau sakit keras. Keadaan lainnya yaitu bila narapidana perlu menjadi wali atas pernikahan anaknya, dan pembagian waris.
Berdasarkan aturan tersebut, keluarnya Gayus menyalahi aturan. Pada 9 September 2015 sebuah akun di media sosial mengunggah foto Gayus Tambunan. Dalam foto tersebut, Gayus sedang berpose dengan dua wanita di sebuah rumah makan. Gayus dikabarkan keluar dari Lapas untuk memenuhi panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara.
"Kepentingan tersebut bukan alasan untuk seorang narapidana dapat izin keluar dari lapas," kata Lalola. Oleh sebab itu, Lalola merasa perlu mengkritisi lebih jauh. "Apa kepentingan yang membuatnya dapat memperoleh izin keluar lapas?" katanya.
VINDRY FLORENTIN