TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan putusan sengketa Partai Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tak mempengaruhi sikap lembaganya. Menurut dia, selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, kedua kepengurusan di partai sengketa tetap harus mengajukan pasangan calon yang sama dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2015.
"PKPU tidak akan berubah. Sampai saat ini, untuk mengajukan pencalonan mesti ada satu pasangan calon yang sama dari kedua kepengurusan," kata Husni di kantornya, Jumat, 24 Juli 2015.
Sikap KPU, kata Husni, tidak akan berubah walaupun putusan pengadilan pagi tadi bersifat serta merta. Musababnya, putusan jenis itu tak diatur dalam Pasal 36 PKPU Nomor 12 Tahun 2015.
Mengenai pengajuan calon kepala daerah dari partai sengketa, selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Husni kembali merujuk Pasal 36 Ayat 8 PKPU Nomor 12. KPU menolak pendaftaran pasangan calon bila kedua kepengurusan mengajukan nama yang berbeda atau bergabung dalam koalisi yang berbeda.
Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar. Hakim menyatakan pelaksanaan Musyawarah Nasional ke IX di Ancol yang menghasilkan ketua umum Agung Laksono sebagai perbuatan melanggar hukum.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai Lilik Mulyadi mengatakan Musyawarah Nasional di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.
Selain itu, rapat pleno pada 25 November 2014 yang diambil alih oleh Agung Laksono dinyatakan tidak sah. Kemudian, penyelenggaraan Munas Ancol tanpa diikuti prosedur yang sesuai dengan aturan partai.
INDRI MAULIDAR