TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bakal merevisi jadwal pemanggilan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Dahlan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam dugaan korupsi pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat pengusaha media itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PT PWU) pada 1999-2009. Pada panggilan pertama, 8 Juni 2015, Dahlan mangkir.
"Yang bersangkutan, kan, kami panggil lagi pada 17 Juni 2015. Tapi kemungkinan tanggalnya kami mundurkan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Elvis Johny kepada wartawan di kantornya, Jumat, 12 Juni 2015.
Elvis beralasan perevisian jadwal dilakukan karena pada 17 Juni Kejaksaan Agung juga tengah memanggil Dahlan untuk diperiksa dalam perkara dugaan penyimpangan 16 unit mobil listrik. Kendati mengundur jadwal pemanggilan, Elvis belum menentukan waktunya. "Kami masih lakukan evaluasi ulang," ujarnya.
Soal rencana Kejaksaan Agung yang ingin mengambil alih penanganan perkara tersebut, Elvis menuturkan bahwa surat permintaannya belum ada. "Kan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung sudah dalam penyidikan, adapun kami masih penyelidikan. Kalau bisa jalan sama-sama tidak masalah, perkara mau dijadikan satu itu urusan nanti," tuturnya.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Jawa Timur M. Rohmadi mengatakan bahwa saat ini kasus PT Panca Wira Usaha masih tahap pengumpulan bahan keterangan maupun pengumpulan data.
Karena sifatnya masih penyelidikan, Rohmadi belum mau berbicara banyak. "Ya, ini masih pengumpulan bahan dan keterangan, masih penyelidikan. Jadi saya belum bisa ngomong," ucapnya.
EDWIN FAJERIAL