Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Wali Kota Ini Agar PKL Jadi Profesi Resmi

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Walikota Makassar Danny Pamanto (tengah) menunjukkan piagam Museum Rekor Nasonal (Muri) usai pelantikan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat dan Komisi Pengendali Percepatan Program Strategis (KP3S) dilingkungan Pemerintah Kota di Pelabuhan Paotere, Makassar, 13 Februari 2015. TEMPO/Fahmi Ali
Walikota Makassar Danny Pamanto (tengah) menunjukkan piagam Museum Rekor Nasonal (Muri) usai pelantikan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat dan Komisi Pengendali Percepatan Program Strategis (KP3S) dilingkungan Pemerintah Kota di Pelabuhan Paotere, Makassar, 13 Februari 2015. TEMPO/Fahmi Ali
Iklan

TEMPO.CO, Makassar - Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto, mengatakan semua pedagang kaki lima di Kota Makassar harus terdaftar di Pemerintah Kota Makassar.

Langkah ini dilakukan untuk menertibkan semua pedagang kaki lima. "Pedagang kaki lima harus menjadi profesi resmi agar tidak berjualan di sembarang tempat,” kata Danny di Balai Kota Makassar Senin 18 Mei 2015.

Danny mengatakan, pedagang kaki lima yang sudah terdaftar akan diberikan tempat berjualan yang strategis. “Bagi yang tidak terdaftar tidak akan dibiarkan berjualan,” kata Danny.

Menurut Danny, pedagang kaki lima yang berhak menerima fasilitas ini adalah warga Makassar yang minimal sudah memegang Kartu Tanda Penduduk Makassar selama 10 tahun. Setiap alamat rumah hanya boleh memiliki satu usaha kaki lima. “Sehingga tidak terjadi konglomerasi,” katanya.

Selain menata pedagang kaki lima, Danny juga menyusun rencana pembentukan forum kota. Forum ini akan diisi oleh unsur pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat agar bisa menjadi forum pengambil keputusan.

“Jadi semua kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak boleh lagi didemo. Pelaksanaannya pun akan maksimal. Karena sudah open, transparan, dan inklusif,” kata Danny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak cuma mendata, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Ismail Tallu Rahim, mengatakan pemerintah juga bakal mengawasi timbangan pedagang. "Kami akan membuat aturan tentang sanksi bagi pedagang yang curang,” kata Ismail.

Ketua Asosiasi Pedagang Informal Makassar Mall, Makmur, setuju dengan usaha pendataan pedagang informal. Musababnya, kata dia, kebanyakan yang berjualan di pinggir jalan adalah pedagang dari luar Kota Makassar. “Kartu Tanda Penduduk-nya harus diperiksa,” kata Makmur.

Menurut dia, asosiasi sulit membatasi jumlah pedagang informal karena usaha ini diwariskan atau dilakukan turun-temurun. Lagipula, pedagang tidak hanya berjualan di pasar namun juga sampai ke dalam masjid.

Makmur mengingatkan agar pemerintah berhati-hati dalam mendata agar tidak terjadi rangkap identitas. Alasannya, banyak pedagang yang memiliki banyak tempat jualan.

MUHAMMAD YUNUS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

1 hari lalu

Warga berolahraga di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu 14 April 2024. Hari bebas kendaraan bermotor atau cara free day (CFD) masih ditiadakan di DKI Jakarta usai Lebaran 2024. Namun, sejumlah warga masih terlihat meramaikan kawasan Bundaran HI. TEMPO/Subekti.
IMD Rilis Hasil Survei Smart City Index dan Persoalannya, Tiga Kota di Indonesia Masuk Daftar

Jakarta, Medan, dan Makassar masuk dalam daftar survei Smart City Index 2024.


Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

12 hari lalu

Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi (tengah) didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokh Ngajib menjawab pertanyaan wartawaan saat dilokasi kejadian pembunuhan di Jalan Kandea II, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad, 14 April 2024. Foto: ANTARA/Darwin Fatir.
Polisi Ungkap Pembunuhan Wanita Enam Tahun Lalu di Makassar, Pelaku Suami Sendiri

Polres Makassar mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial J, 35 tahun, yang terjadi pada enam tahun lalu


Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

22 hari lalu

Sejumlah penumpang berjalan menuju pintu keluar Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Jumat (24/8). TEMPO/Fahmi Ali
Penerbangan Internasional di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar Meningkat 8,29 Persen

Aktivitas penerbangan internasional yang datang, berangkat, dan transit di Bandara Sultan Hasanuddin Airport Makassar pada Februari 2024 meningkat.


Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

24 hari lalu

Tangkapan layar peristiwa kebakaran di pabrik produksi pakan ternak PT Charoen Pokphandd, Jalan Kawasan Industri Makassar (KIMA) 17, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 1 April 2024. ANTARA/Darwin Fatir.
Petugas Damkar Diduga Dihalang-halangi Satpam Masuk ke Pabrik PT Charoen Pokphand Saat Terjadi Kebakaran

Petugas damkar disebut dihalang-halangi oleh petugas satpam, karena alasannya kebakaran di pabrik PT Charoen Pokphand sudah aman terkendali.


Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

24 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Divonis 10 Tahun Penjara Karena Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Dinilai Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas dakwaan menerima gratifikasi sebesar Rp 58,9 miliar.


Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

24 hari lalu

Tangkapan layar peristiwa kebakaran di pabrik produksi pakan ternak PT Charoen Pokphandd, Jalan Kawasan Industri Makassar (KIMA) 17, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 1 April 2024. ANTARA/Darwin Fatir.
Kebakaran Pabrik Charoen Pokphand di Makassar, 1 Pekerja Tewas Belasan Lainnya Luka-luka

Kebakaran pabrik pakan ternak PT Charoen Pokphand di Makassar diawali suara ledakan yang memicu percikan api.


Sederet Aktivitas Terlarang di Malioboro Saat Libur Lebaran, PKL Liar Sampai Merokok Sembarangan

25 hari lalu

Kawasan Titik Nol Kilometer, ujung Jalan Malioboro Yogyakarta tampak lengang saat pelaksanaan Pemilu pada Rabu siang, 14 Februari 2024. (Tempo/Pribadi Wicaksono)
Sederet Aktivitas Terlarang di Malioboro Saat Libur Lebaran, PKL Liar Sampai Merokok Sembarangan

Satpol PP Kota Yogyakarta mendirikan Posko Jogoboro untuk pengawasan aktivitas libur Lebaran khusus di kawasan Malioboro mulai 8 hingga 15 April 2024


Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

25 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean 8 Makassar, Andhi Pramono, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Maret 2024. Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar Rp.58,9 miliar terkait pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin

KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.


KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

25 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Apresiasi Hakim Vonis Andhi Pramono 10 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Tipikor terhadap bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono


Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

38 hari lalu

Ilustrasi pengeroyokan. survivalmastery.com
Empat Pelaku Pengeroyokan Polisi di Makassar Ditangkap, 5 Masuk DPO

Tiga pelaku pengeroyokan polisi di Makassar adalah pelajar, dan satu buruh harian lepas.