TEMPO.CO,Jakarta--Setelah melewati proses yang panjang, sejak Selasa, pukul 20.00, delapan terpidana mati yang terdiri atas tujuh warga negara asing dan satu warga negara Indonesia akhirnya dieksekusi.
"Tim eksekutor telah mengeksekusi delapan terpidana mati pada pukul 00.35 dan dipastikan telah meninggal dunia pada pukul 01.02,"ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Rabu, 29 April 2015.
Eksekusi terpidana mati asal Philipina, Mary Jane, ditunda karena perekrutnya telah menyerahkan diri di Philipina. Mary, yang terlibat penyelundupan 2,6 kilogram narkotika di Jogja tahun 2010, selanjutnya akan menjalani pemeriksaan saksi untuk pengusutan kasus human trafficking.
"Betul eksekusi Mary Jane ditunda, sekarang ia masih di sel isolasi Lapas Besi, Nusakambangan,"ujar Tony kepada Tempo, Rabu, 29 April 2015.
Perekrut Mary Jane yang sudah menyerahkan bernama Kristin Sergio. Jane, kata Tony, dibutuhkan keberadaannya untuk memberikan keterangan saksi. Jika tidak, maka kasus perdagangan manusia yang melibatkan Mary Jane tak bisa terusut hingga tuntas.
ISTMAN