Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

EKSEKUSI MATI: 3 Permintaan Terakhir Raheem Agbaje

image-gnews
Mobil milik Kejaksaan Negeri Madiun terparkir di depan pintu keluar LP Kelas I Madiun, Jawa Timur, 4 Maret 2015. Kendaraan tersebut digunakan mengangkut tim pendamping terpidana mati asal Spanyol,  Raheem Agbaje Salami, menuju LP Nusakambangan. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Mobil milik Kejaksaan Negeri Madiun terparkir di depan pintu keluar LP Kelas I Madiun, Jawa Timur, 4 Maret 2015. Kendaraan tersebut digunakan mengangkut tim pendamping terpidana mati asal Spanyol, Raheem Agbaje Salami, menuju LP Nusakambangan. TEMPO/Nofika Dian Nugroho
Iklan

TEMPO.COMadiun - Kejaksaan Negeri Madiun, Jawa Timur, berusaha memenuhi permohonan terakhir Raheem Agbaje Salami, terpidana mati kasus penyelundupan heroin. Raheem telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu dinihari, 4 Maret 2015. 

Dalam wasiatnya, terpidana mati asal Spanyol ini ingin jenazahnya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Serayu, Kota Madiun, secara Katolik. "Kami akan koordinasikan dengan Pemerintah Kota Madiun untuk menindaklanjuti permintaan Raheem," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun M. Aliq Yakin. 

Menurut Aliq, surat permintaan terakhir Raheem tersebut segera dia sampaikan kepada pejabat Pemerintah Kota Madiun. Diharapkan pembahasan teknis rencana pemakaman Raheem bisa menemui titik terang. 

"Sebelumnya, permintaan terpidana mati tersebut hanya kami koordinasikan secara lisan kepada Pemerintah Kota, dan responsnya baik. Setelah kami menerima salinan permohonan Raheem hari ini, surat resmi akan kami kirimkan kepada Pemerintah Kota," ujar Aliq.

Dimakamkan di Madiun hanya satu dari tiga permintaan terakhir Raheem. Dua permintaan lainnya adalah Raheem ingin mendonorkan kornea dan ginjalnya kepada orang yang membutuhkan, dan bisa menelepon keluarganya yang berada di Nigeria. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Permohonan terakhir Raheem itu disampaikan tertulis pada 2 Maret 2015 dan ditujukan kepada jaksa pelaksana eksekusi di Nusakambangan. Sedangkan pihak-pihak yang mendapat tembusan adalah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur; Kejaksaan Negeri Madiun; Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta; kuasa hukumnya, Utomo Karim; dan arsip. 

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun Anas Saeful Anwar mengaku telah menerima informasi soal keinginan Raheem itu dari Yuvensius Fusi Nusantoro, pastor di LP setempat. "Empat hari lalu, Romo Fusi menyampaikan hal itu. Tapi tidak detail karena eksekusi Raheem belum berlangsung," ucapnya. 

Fusi, kata Anas, merupakan rohaniwan yang dekat dengan Raheem sejak beberapa tahun lalu. Bahkan Fusi diminta ikut mendampingi Raheem ke Nusakambangan sampai proses eksekusi mati terhadap Raheem selesai. "Tadi Romo Fusi berangkat ke Cilacap naik kereta," kata Anas. 

NOFIKA DIAN NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

4 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

10 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

13 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

14 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

14 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

31 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

39 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

44 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.