TEMPO.CO, Bandung - Pelaku yang diduga tak sengaja menyeret tubuh Firman Hidayat sejauh 30 kilometer, Yana, terancam hukuman 12 tahun penjara. Kepala Unit Lalu Lintas Kepolisian Resor Cimahi Inspektur Dua Tomi mengatakan Yana dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, 311 ayat 5, dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tersangka telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal," ujar Tomi, Sabtu, 28 Februari 2015. Pasal 310 ayat 4 berbunyi kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Pasal 311 ayat 5 berbunyi perbuatan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Adapun Pasal 312 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp 75 juta.
Kepada polisi, Yana mengaku sempat merasakan ada suara gesekan setelah motor yang dikendarai Firman terjatuh tepat di samping mobil yang ia kendarai. Namun, lantaran panik takut dihakimi massa akibat insiden kecelakaan, Yana langsung tancap gas dan tak menghiraukan suara tersebut.
"Saya melihat tangan korban di depan mobil saya dan saya tidak sempat mengerem setelah menabrak," kata Yana kepada wartawan di Kantor Kepolisian Resor Cimahi, Sabtu, 28 Februari 2015.
IQBAL T. LAZUARDI S.