TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara Refli Harun mengatakan kecil kemungkinan Presiden Joko Widodo dimakzulkan karena batal melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Batal melantik Kapolri bukan merupakan syarat pemakzulan presiden," kata Refli dalam diskusi Polemik Sindo Radio, di Jakarta, Sabtu, 14 Februari 2015.
Menurut Refli ada sejumlah syarat pemakzulan, sebagai contoh penghianatan negara, menerima suap, melakukan korupsi, melakukan perbuatan tercela seperti judi dan selingkuh. Bahkan jika DPR memaksa menggunakan syarat perbuatan tercela, maka tindakan presiden batal melantik Budi Gunawan terbantahkan.
"Lebih tercela mana melantik seorang tersangka atau tidak lantik seorang tersangka," kata Refli. "Jadi upaya pemakzulan Jokowi bakal mandek di MK karena tak sesuai syarat,"
Walhasil Refli memprediksi DPR hanya akan 'ngambek' kepada Presiden Jokowi. Kemungkinan besar DPR bakal menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Refli pun menyarankan Presiden Jokowi untuk santai menanggapi kemungkinan perlawana. DPR.
Refli juga memprediksi semangat DPR untuk mempertanyakan pembatalan pelantikan
Budi Gunawan gembos di tengah jalan. Sebab Refli melihat pengalaman DPR selama ini dalam silang pendapat dengan pemerintah.
"Seperti heboh hak interpelasi naiknya harga BBM beberapa waktu lalu, mana buktinya sekarang sudah tak terdengar lagi," kata Refli. "Contoh lain KMP dulu semangat kawal Pemilukada tak langsung, tapi aetelah dapat jabatan di DPR mereka setuju saja dengan Perppu."
Walhasil Refli meminta Presiden Jokowi tegas membatalkan pelantikan Budi Gunawan. Sebab sudah tak ada alasan lagi bagi Jokowi untuk khawatir risiko serangan dari DPR.
INDRA WIJAYA