TEMPO.CO, Malang - Dua warga Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, tewas setelah menenggak minuman keras (miras) oplosan bersama lima rekannya, Ahad, 11 Januari 2015. Irfan dan Wahyu tewas tadi pagi setelah tidak sadar dan dirawat di rumah sakit.
"Lima rekan lainnya masih tertolong dan kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Balai Keselamatan Bokor, Turen," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Wahyu Hidayat, Rabu, 14 Januari 2015. (Baca: 75 Korban Miras Oplosan Tumplek di RSUD Sumedang)
Lima korban selamat adalah Devi Bagus Setiawan, Novan Bayu Pradana, Angga, Wahyu, dan Ali. Wahyu Hidayat menuturkan tujuh pemuda itu menggelar pesta minuman keras oplosan di sebuah warung kopi di Desa Sananrejo, Ahad lalu. Saat ini polisi masih menyelidiki bahan oplosan yang dicampurkan dalam minuman itu.
Polisi, ujar Wahyu, menangkap Sutikno dan Sumatri, penduduk Desa Pagedangan, Turen, yang diduga menjual miras oplosan itu. Polisi sudah menetapkan pasangan suami-istri tersebut sebagai tersangka pelanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 204 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya diancam dengan ancaman hukuman pidana penjara 15-20 tahun.
Irfan dan Wahyu jadi korban pertama akibat miras oplosan pada tahun ini. Sebelumnya, pada akhir April 2014, sembilan warga Kecamatan Lawang tewas setelah berpesta menenggak miras oplosan di sebuah rumah kos. (Baca: Kisah Korban Miras Oplosan, dari Harga hingga Rasa)
ABDI PURMONO
Terpopuler
Budi Gunawan Dijerat: Jokowi Kelabakan, Mega Repot
Budi Gunawan Tersangka, Tiga 'Dosa' Ini Melilitnya
Gara-gara Budi Gunawan, Jokowi-KPK Dua Kali Perang
Budi Gunawan Tersangka, Bukan Sekali Jokowi 'Nabok Nyilih Tangan'