TEMPO.CO, Jakarta - Tentara Nasional Indonesia dengan KRI Baracuda dan KRI Todak di Laut Anambas telah menenggelamkan tiga kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal pada Jumat, 5 Desember 2014.
Menurut guru besar hukum internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, penenggelaman yang dilakukan oleh TNI bukan dalam rangka pelaksanaan Pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Perikanan 2009.
"Penenggelaman dilakukan atas dasar upaya paksa berupa eksekusi atas barang bukti yang harus dimusnahkan berdasarkan suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Hikmahanto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Desember 2014. (Baca: TNI AL Tenggelamkan Tiga Kapal Vietnam)
Adapun, kata Hikmahanto, kapal berawak nelayan asal Vietnam itu ditangkap pada November 2014. Kapal-kapal itu ketika ditangkap menggunakan bendera Indonesia.
Hanya, kata Hikmahanto, saat dilakukan pemeriksaan, ternyata pendaftaran kapal tidak dilakukan secara sah. "Mereka (nelayan asing) tidak memiliki surat izin melakukan penangkapan di wilayah perikanan Indonesia."
Hikmahanto menjelaskan, saat ini proses penyidangan terhadap pelaku kejahatan perikanan melalui pengadilan semakin cepat. Sebab, di pengadilan negeri tertentu ada pengadilan perikanan.
Adapun mekanisme lain penenggelaman kapal nelayan asing, kata Hikmahanto, bisa dilakukan saat kapal nelayan asing tertangkap basah mencuri ikan di wilayah Indonesia. (Baca: Jokowi, Presiden Pertama yang Perintahkan Tenggelamkan Kapal)
Menurut Hikmahanto, penyidik dan pengawas perikanan dapat melakukan penenggelaman terhadap kapal tersebut bila awak kapal tidak dapat menunjukkan surat izin.
"Jadi, itu sesuai UU. Tindakan ini mirip dengan polisi yang melihat pelaku kejahatan melakukan aksinya atau pelaku kejahatan tertangkap tangan," kata Hikmahanto.
Sebab, Hikmahanto melannjutkan, polisi berwenang menembak pelaku kejahatan setelah melalui prosedur tertentu.
Ke depan, komitmen pemerintah menenggelamkan kapal diharapkan tidak hanya didasarkan pada putusan pengadilan. Pemerintah juga bisa menenggelamkan kapal asing bila awaknya tertangkap tangan menangkap ikan secara ilegal di Indonesia.
TRI SUSANTO SETIAWAN
Berita Lain:
Prinsloo Puji Adam Levine sebagai Suami Terbaik
Kim Kardashian Pernah Divonis Tak Bisa Hamil
Pangeran Harry Ungkap Skandal Foto Bugilnya