TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan masalah data ganda pada kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP disebabkan oleh basis data e-KTP yang berjumlah dua. "Walhasil, acuan referensi data pencetakan e-KTP jadi rancu," ujar Tjahjo melalui BlackBerry Messenger, Senin, 17 November 2014.
Tjahjo menjelaskan, dua basis data yang dimaksud adalah data dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan data operasional kependudukan di daerah. Kedua data itu tak sinkron. Seharusnya, menurut Tjahjo, kedua data itu diperbarui agar sinkron, sehingga bisa mencegah data dimanfaatkan oleh pengembang sistem. "Proses migrasi dari data non-SIAK di daerah menjadi data SIAK perlu dipercepat," ujarnya. (Baca: Moratorium e-KTP, Perekaman Data Jalan Terus)
Tjahjo menambahkan, data ganda juga menyebabkan integrasi e-KTP dengan lembaga lain gagal, misalnya dengan Komisi Pemilihan Umum. Hal itu terbukti saat pemilu lalu. Saat itu banyak orang tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap.
Tjahjo yakin e-KTP bisa membantu program Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar jika kekurangannya sudah diperbaiki. "Januari 2015 harus sudah beres," katanya. (Baca juga: 8 Ribu E-KTP Kabupaten Kudus Salah Cetak).
Baca Juga:
TIKA PRIMANDARI
Berita terpopuler:
Faisal Basri Jadi Ketua Tim Pembasmi Mafia Migas
SBY Minta Kader Demokrat Loyal ke Jokowi
NU Halalkan Aborsi Janin Hasil Perkosaan
Gubernur Ganjar Khawatir Banyak Kades Dipenjara
Kasus Sabu Unhas, Nilam Izin Kuliah Sebelum Ditangkap