TEMPO.CO, Jakarta - Dedek Lena binti Sumardi, 38 tahun, meninggal dunia di Rumah Sakit Sultanah Bahiyah pada Sabtu, 1 November 2014. Pekerja rumah tangga asal Batam itu duduk di kursi pesakitan Mahkamah Tinggi Alor Setar dalam kasus dugaan pembunuhan majikannya.
Konsul Jenderal RI di Penang, Sofia Mufidah, mengatakan jenazah tenaga kerja wanita kelahiran Jawa Timur ini masih berada di kamar mayat rumah sakit yang berada di Negara Bagian Kedah ini.
Perwakilan RI di Penang yang mengurusi masalah Dedek Lena masih menunggu konfirmasi dari pihak keluarga untuk pengurusan jenazah. "Kami menemui kesulitan karena keluarga Dedek Lena di Indonesia kurang merespons," Kata Sofia.
Sejak awal Dedek Lena terjerat masalah, petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia mengaku sudah menghubungi Hendriansyah, suami Dedek Lena yang berada di Pangkalan Brandan, Sumatera Utara. Namun petugas mengaku tidak mendapat respons.
Begitu pun saat KJRI mengabarkan bahwa istrinya terdeteksi mengidap kanker stadium 4. Suaminya tetap tak menjawab. (Baca: TKI Hong Kong Tertangkap Bawa Narkoba di Balikpapan)
"Baru ketika kemarin, kami mengabarkan bahwa Dedek Lena meninggal, ada respons dari keluarganya," kata Sofia. (Baca; Disangka Sekap TKW, Rumah Warga Bojong Digeruduk )
Wakil Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, menjelaskan, proses pemulangan jenazah Dedek Lena masih menunggu surat keterangan dari keluarga.
"Setidaknya keluarga harus membuat surat pengakuan bahwa yang bersangkutan betul-betul keluarganya dan membuat surat keterangan tidak mampu yang diketahui aparat setempat agar jenazah bisa dipulangkan dengan biaya negara," kata Hermono.
Dedek Lena menghadapi masalah hukum di Malaysia karena didakwa membunuh ibu majikannya, Che Siah Wan Nik, 75 tahun, pada 24 Juni lalu. Dedek, yang ditahan di penjara Alor Setar, beberapa kali keluar-masuk rumah sakit karena mengeluh sakit kelenjar tenggorokan sebelum akhirnya divonis mengidap kanker stadium 4 oleh dokter.
Dengan meninggalnya Dedek Lena, proses hukum yang menimpanya gugur demi hukum. "Sebagaimana biasa, jika seorang terdakwa meninggal sebelum divonis, maka proses hukum gugur demi hukum," kata Hermono.
MASRUR (KUALA LUMPUR)
Terpopuler:
Ini Fasilitas Kamar Kos Raden Nuh
Raden Nuh @TrioMacan2000 Bos Perusahaan Media
Raden Nuh Ditangkap, Polisi Sita Empat Ponsel
Raden Nuh Ditangkap, Asatunews Tak Update Berita
@TrioMacan2000 Mengaku Tahu Korupsi Ahok